Kota Metro, sinarlampung.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Metro menuntut terdakwa Rio Dinata, dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah, dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Demikian bunyi tuntutan yang di bacakan jaksa, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Senin 21 April 2025.
Dalam tuntutan JPU terdakwa Rio Dinata terbukti secara sah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yakni telah melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama sama, untuk itu terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban. Selain itu juga dalam persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan sangat berbelit belit.
Rentut Kejagung
Tuntutan yang disusun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan dibacakan JPU dalam persidangan. Terdakwa dijeat dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. “Bahwa apa yang disampaikan oleh JPU dan fakta-fakta di persidangan telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan. Kemudian pasal 340 KHUPnya masuk, dan alhamdulillah JPU menuntut terdakwa ini sesuai dengan harapan keluarga besar penjara seumur hidup,” ujar Penasehat Hukum Korban Johan Pahlawan.
Menurut Johan Pahlawan, sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa pada tanggal 28 April 2025. “Yang nanti pada akhirnya majelis hakim memutuskan paling tidak setara dengan apa yang dituntut oleh Jaksa ini,” ujarnya.
Johan Pahlawan mengatakan bahwa Rencana tuntutan (Rentut) tersebut langsung dari Kejaksaan Agung RI. “Tadi saya berkoordinasi sama Kajari Metro mereka tidak menyampaikan hukumannya berapa, mereka hanya menyampaikan Rentutnya ini langsung dari Kejagung,” katanya.
Johan menambahkan kasus ini dianggap berat, sehingga Rentut harus langsung dari Kejagung. “Hukuman berat sekali paling tidak diatas dua puluh tahun yang dibuat langsung oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan