Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPRD Provinsi Lampung meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana bantuan hibah APBD baik kepala organisasi, termasuk KPU dan Bawaslu yang ada di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan agar penggunaan dana hibah dapat digunakan secara tepat sasaran, tersebut digunakan sesuai peruntukan dan diawasi secara ketat, termasuk yang dialokasikan kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak. Ia meminta agar tidak ada manipulasi maupun pelanggaran aturan dalam penggunaannya.
“Saya berharap seluruh jajaran di Provinsi Lampung, baik KPU maupun Bawaslu, dapat menggunakan dana hibah ini sesuai peruntukannya. Transparansi sangat penting, karena dana yang digelontorkan cukup besar dan harus digunakan secara tepat guna,” ujar Budiman, Rabu 24 April 2025.
Pernyataan Budiman, menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di kantor Bawaslu Mesuji, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.
Selain KPU dan Bawaslu, Budiman juga mendorong agar BPK juga melakukan audit terhadap seluruh organisasi yang menerima dana hibah, baik tingkat provinsi dan Kabupaten Kota. “Audit terhadap Organisasi biasanya dilakukan oleh BPK. Kita percayakan pemeriksaan BPK berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Apalagi, kata Budiman bahwa para penerima hibah juga punya kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi Hibah. “Setiap penggunaan harus jelas dan sesuai dengan yang diajukan. Jika terjadi penyimpangan, tentu ada aturan dan sanksi yang mengikat,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan