Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

Jakarta, sinarlampung.co-Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meskipun menghadapi masalah hukum, dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekjen. “Iya, masih,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Sabtu 28 April 2025.

Hasto yang masih meneken surat PDIP yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah PDIP Jawa Tengah. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

Dalam surat yang dimaksud, DPP PDIP memutuskan mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDIP melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama Advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Suap tersebut diduga untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terkait kasus buronan KPK Harun masiku. KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, pada Kamis 20 FEbruari 2025 kemarin.

Saat ini Hasto tengah menjalani sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi tentang dampaknya terhadap struktur internal partai. Namun, PDI-P mengaku tetap solid dan tidak menunjuk pengganti Hasto. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan jajaran partai lainnya menyatakan bahwa Hasto tetap memegang peran penting dalam kepemimpinan partai. “Tidak ada pengganti Sekjen, titik!” tegas sumber internal PDI-P.

Meski demikian, situasi ini memunculkan dinamika politik internal. Menjelang kongres partai pada April 2025, muncul faksi pragmatis yang berupaya merebut kepemimpinan partai dari Megawati dan membawa PDI-P ke koalisi pemerintah Prabowo-Gibran.

Sumber internal mengungkapkan adanya upaya pengambilalihan tersebut, meskipun belum ada langkah konkret yang terwujud. Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan Megawati dalam kasus Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bagaimana proses hukum dapat mempengaruhi dinamika politik internal partai. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *