Tanggamus, sinarlampung,co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung mengumumkan pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana kasus terorisme berinisial MH. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima hak Pembebasan Bersyarat (PB).Kamis, 8 mei 2025.
Disampaikan oleh Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Ardeli Permata C., pembebasan MH telah melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MH kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh, tempat ia wajib melapor hingga masa percobaannya berakhir.
“Proses pembebasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Mei 2025,” terang Ardeli.
Ia menambahkan bahwa MH telah melewati proses pembinaan dengan baik di bawah pengawasan Kepala KPLP Rubyanto dan Wali Pemasyarakatan, Angga Pratama.
MH diketahui aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama di Lapas, termasuk kegiatan keagamaan serta pelatihan pertanian. Ia juga telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dua narapidana lainnya, AS dan S, dalam sebuah upacara resmi pada 16 Januari 2025.
Seremoni pembebasan MH turut dihadiri oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Khoirulloh, serta perwakilan dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus. Usai administrasi diselesaikan, MH diserahkan kepada Tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgaswil Lampung Densus 88 Anti Teror untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Diketahui, MH sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan nomor 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 26 Juli 2023. Ia telah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Lapas Kotaagung setelah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 24 Oktober 2024. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan