Rektor IAIN Metro Diduga Terlapor di Polres Sejak Tahun 2024?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Peradi Kota Bandar Lampung Hengki Irawan mendesak Polres Metro menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Yayasan Darul A’mal Ida Umami untuk menjadi Tim pembimbing haji, yang sudah dilaporkan di Polres Kota Metro, sejak Januari 2024 lalu.

Kepada sinarlampung.co, Hengki mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan proses hukum di Polres Metro yang tak bisa menuntaskan kasus tersebut. “Sebagai Advokat dari Peradi Bandar Lampung saya Hengki Irawan, menyayangkan, terkait tindakan dugaan Pemalsuan dokumen oleh Prof Ida, yang tidak ada tindak lanjutnya oleh Polres metro,” kata Hengki, Kamis 20 Juni 2025.

Menurut Hengki, mantan rektor yayasan Darul A’mal Ida Umami itu, memiliki rekam jejak yang kurang baik. “Ia diberhentikan atau dipecat dari jabatan WR 1 Intitusinya sendiri, kemudian Diberhentikan dari jabatan sebagai Rektor IAI Darul A’mal dan terakhir Terlibat kasus penipuan KIP,” ungkapnya.

Selain itu, ujar Hengki, dugaan kasus yang menjerat Ida itu, sangat disayangkan lolos dari Kementrian Agama. Sehingga yang bersangkutan saat ini bisa menjabat sebagai rektor di IAIN Metro. “Sayangnya, catatan hitam ini luput dari atensi perhatian Komisi Seleksi dan Menteri Agama RI sehingga yang bersangkutan terpilih sebagai Rektor IAIN Metro,” ujarnya.

Belum ada keterangan resmi dar Polres Kota Metro, terkait kasus yang di laporkan satu tahun lalu itu. Sementara Prof. Dr. Ida Umami, yang sebelumnya telah dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada 24 Maret 2025 yang disebut sebagai terlapor, dikonfirmasi di Kampus IAIN Metro sedang tidak ditempat. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *