Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menahan dan menetapkan tersangka keada mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs), Rabu 25 Juni 2025.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah seluas 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung. 

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mantan Kepala BPN dan PPAT ditetapkan penyidik Kejati Lampung sebagai tersangka mafia tanah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

 

“Setelah enam jam diperiksa oleh tim penyidik, pada hari ini tim penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Kementerian Agama, ” Kata Armen Wijaya, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ricky Ramadhan, dalam keterangan persnya. 

 

“Tersangka LKM merupakan mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan tersangka TRS, adalah PPAT di Lampung Selatan,” Tambah Armen Wijaya.

 

Armen menyebutkan bahwa negara telah dirugikan. Berdasarkan perhitungan hasil audit BPKP Provinsi Lampung kerugian negara sebesar Rp54 milyar lebih, dan bidang tanah yang dialihkan seluas 1,7 hektar melalui penerbitan akta palsu sehingga aset tersebut beralih kepada seseorang dengan 1 sertikat (SHM).

 

“Adapun ke dua tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yaitu untuk tersangka TRS ditahan di rutan Polres Bandar Lampung sedangkan tersangka LKM di rutan Wayhui,” jelas Armen. 

 

Armen menambahakn tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *