Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

Semarang, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa dan menahan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya Saputra. Politisi senior itu diduga terseret kasus dugaan prostitusi dan striptis di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Jumat 20 Juni 2025.

Polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Raya setelah terlebih dulu memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Tersangka BR sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Sabtu 21 Juni 2025.

Menurut Dwi, proses pemeriksaan terhadap Bambang Raya dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng tersebut dijebloskan ke jeruji tahanan. “Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.

Kombes Dwi yang juga teman satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan. “Ya, biar mudah proses penyidikannya,” katanya.

Sebelumnya, Bambang Raya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang Raya tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan. “Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” ujarnya.

Bambang yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu juga telah dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut.

Bambang mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengeklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional. “Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” katanya kepada wartawan. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *