Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mou itu dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif. Penandatanganan nota kesepahaman ini digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto Kav II No. 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Dewan Pers dalam memperjuangkan keamanan dan hak-hak para wartawan, khususnya ketika menghadapi tekanan dalam tugas-tugas jurnalistik yang berisiko tinggi. 

“Dewan Pers ini dibantu oleh kawan-kawan yang memang para ahli, para ilmuwan, dan juga praktisi di lapangan.  Kita juga menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kepolisian. Semua pihak harus terlibat dalam mendukung kerja jurnalistik,” ujar Prof. Komaruddin.

Prof. Komaruddin juga menyoroti berbagai ancaman yang kerap dihadapi oleh jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif, terutama terkait isu-isu sensitif seperti korupsi kelas kakap. Menurutnya, tak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi, teror, bahkan hingga pembunuhan dan lebih parah lagi, banyak kasus yang hingga kini belum terungkap tuntas.

“Masalahnya, ketika ada wartawan yang melakukan investigasi terhadap kasus korupsi besar, mereka seringkali mendapatkan ancaman serius. Bahkan, ada yang sampai dibunuh dan proses hukumnya tidak pernah jelas,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, lanjutnya, kemitraan antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para jurnalis. “Kami berharap ke depan, kemitraan Dewan Pers dengan para penegak hukum, terutama kepolisian, bisa menjadi pengawal yang baik bagi wartawan investigatif. Polisi harus menjadi teman dan pelindung kerja-kerja jurnalistik,” ucapya.

Komaruddin menyatakan bahwa jurnalisme yang kritis dan independen adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara. Jurnalis yang melakukan peliputan mendalam terhadap praktik-praktik korupsi atau pelanggaran HAM sesungguhnya sedang membela nilai-nilai demokrasi dan keadilan. 

“Perilaku yang sedang diselidiki oleh wartawan itu kerap merongrong kepentingan bangsa. Maka tugas polisi dan jurnalis sejatinya sejalan. Kalau semua bekerja dengan baik, justru mereka harus menjadi mitra strategis,” katanya.

Ketua Dewan Pers juga mengakui bahwa dalam praktiknya, hubungan antara jurnalis dan aparat kerap kali tidak harmonis. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap etika serta profesionalisme di masing-masing pihak.

“Sering kali hubungan antara pejabat, penguasa, dan wartawan tidak harmonis. Itu bisa diatasi jika masing-masing berpegang teguh pada etika dan profesionalisme sesuai tugasnya,” ujar Prof Komaruddin.

Kerja sama antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan menghargai kebebasan pers. Perlindungan terhadap wartawan, terutama perempuan yang kerap mengalami kekerasan ganda, juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga diharapkan tidak hanya jurnalis yang mendapat perlindungan hukum dan psikologis, tetapi juga publik memperoleh informasi yang berkualitas tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *