Sosok RP Yang Disebut-sebut Dibalik Joki Karya Ilmiah Doktor Hingga Guru Besar Unila?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nama inisial RP mendadak menjadi ramai diperbincangan, terutama dikalangan akademisi pasca menguapnya dugaan praktek perjokian jurnal ilmiah para guru besar hingga doktor di Universitas Lampung (Unila), setidaknya ada lima guru besar serta beberapa dosen bergelar doktor, demi mempercepat proses kenaikan jabatan akademik.

Nama RP yang berstatus pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkap era kepimpinan Rektor Karomani itu santer diduga menjadi operator utama praktik joki karya ilmiah melibatkan sejumlah guru besar dan doktor di Kampus Negeri Terbesar di Lampung itu. “Di Unila nama RP itu diduga memiliki kemampuan mengatur dan mengotak-atik jurnal ilmiah internasional yang digunakan sebagai syarat pengusulan jabatan akademik Kampus,” kata sumber kepada wartawan.

Bahkan, kabarnya lainnya, RP juga memiliki akses istimewa karena kedekatannya dengan Rektor Unila Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM. “RP juga diketahui aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unila, serta mengelola berbagai dokumen akademik, termasuk bahan presentasi ilmiah para pejabat kampus,” ujarnya.

Sayangnya, RP kini jarang terlihat di Kampung. Berulang kali wartawan mencoba melakukan konfirmasi hingga mendatangi kediamannya, RP sulit untuk ditemui. Kondisi Hanphone sudah tidak aktif, Diduga sudah berganti nomor.

Melanggar Permendikbudristek 39/2021

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 ayat 4 dan 5, yang mengatur larangan kepengarangan tidak sah dan konflik kepentingan dalam karya ilmiah.

Terdapat tiga indikasi pelanggaran yang tercantum:

1. Menggabungkan diri sebagai pengarang tanpa kontribusi substansial.

2. Menghilangkan nama kontributor yang sah dalam penelitian.

3. Menyuruh pihak lain membuat karya ilmiah atas nama pribadi.

Adapun ayat 5 menyoroti pembuatan karya ilmiah yang didorong oleh kepentingan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Hanya Klarifikasi dan Sanksi Ringan

Menanggapi kabar itu, Rektor Unila Lusmeilia Afriani menyatakan bahwa pihak Kementerian Pendidikan Tinggi telah menerima laporan dan tengah meminta klarifikasi. “Tidak ada masalah. Hanya klarifikasi saja, kemungkinan sanksinya ringan, berupa peringatan,” ujar Lusmeilia usai menghadiri diskusi publik HUT ke-55 PWI di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Rabu 28 Mei 2025.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tim pemeriksa internal dan Kementerian Dikti telah melakukan pemeriksaan selama 10 hari terakhir. Proses ini tertuang dalam surat Senat Unila Nomor 69/UN26.01/SENAT/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik.

Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., telah menandatangani surat tersebut. Dalam dokumen itu juga dicantumkan judul dan tahun karya ilmiah yang tengah diperiksa, termasuk nama RP sebagai penulis tambahan yang diduga tidak memberikan kontribusi ilmiah secara substansial.

Tunggu Keputusan Menteri

Senat Unila dan Kementerian Dikti dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah guru besar yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus, namun terlibat dalam pengajuan karya ilmiah yang mencantumkan nama RP. Apabila terbukti, skandal ini berpotensi mencoreng reputasi akademik Unila, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Prof Hamzah, memilih tidak mengomentari substansi kasus yang tengah ditangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Saya tidak bisa membahas substansi peristiwa hukumnya, karena sudah langsung ditangani oleh Inspektorat Jenderal Dikti, yang juga Ketua Dewan Pengawas Unila,” ujar Prof Hamzah, Rabu 25 Juni 2025.

Menurut Hamzah, tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Dikti telah melakukan investigasi sejak 2023. Hasilnya telah disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri. “Jadi tinggal kita menunggu keputusan Menteri Dikti Sains dan Teknologi. Hukuman atau sanksi apa yang akan dikenakan jika memang terbukti melanggar ketentuan akademik,” katanya.

Hamzah menambahkan, kasus pelanggaran integritas akademik seperti ini bukan yang pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan pencabutan gelar 15 profesor di Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, serta pelanggaran serupa yang melibatkan Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia. 

“Preseden ini harus jadi pelajaran bersama. Kita semua tentu berharap integritas akademik tetap dijaga. Karena jika tidak, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga merusak nama institusi,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Unila kini tengah berlangsung pemeriksaan terhadap sejumlah karya ilmiah yang diduga mencantumkan nama penulis fiktif atau tidak memiliki kontribusi substantif. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah ASN PPPK berinisial RP, yang disebut-sebut sebagai “joki” karya ilmiah beberapa guru besar dan doktor.

Senat Unila telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan surat nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Proses klarifikasi dan investigasi tengah berlangsung, dan hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *