Pringsewu, Sinarlampung.co – Dugaan bau busuk korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Lampung mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan jalan dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Menurut hasil investigasi tim FAKI, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertera dalam kontrak. Ironisnya, proyek-proyek tersebut merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat.
Berikut rincian proyek yang disorot FAKI Lampung:
Penanganan Long Segment Banyumas – Banyuwangi (Jl. Raya Banyumas) dengan pagu anggaran Rp 7,4 miliar, dikerjakan CV Dokoba Corp.
Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mataram – Srikaton Rp 3,3 miliar oleh CV Salim Jaya Konstruksi.
Rekonstruksi Jalan Bandung Baru – Adiluwih (Batas Lampung Tengah) Rp 1,1 miliar oleh Ganta Masani Djaya.
Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sidodadi Rp 500 juta oleh CV Bening Construksi.
Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran Rp 500 juta oleh CV Mandiri Berlian.
Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas Rp 500 juta oleh CV Rahman Jaya.
Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Enggalrejo Rp 500 juta oleh Rafli Karya.
Ketua FAKI Lampung, Septiawan, SE, menegaskan bahwa investigasi lapangan timnya menemukan fakta mencengangkan. “Beberapa titik jalan sudah retak, terkelupas, dan hancur. Ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi. Sedangkan pembangunan SPAM di Pekon Pagelaran dan Sidodadi diduga kuat terjadi pengurangan material, sehingga hasilnya jauh dari harapan,” ungkap Septiawan, Senin (30/6).
Lebih jauh, ia menyebut kualitas air SPAM di beberapa lokasi bahkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kelayakan dan keberlanjutan pasokan air bersih.
FAKI Lampung menegaskan tidak akan berhenti di tahap investigasi. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, sekaligus menyerahkan laporan resmi atas dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum.
“Kami ingin memastikan uang rakyat tidak dikorupsi. Negara rugi, rakyat sengsara, kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Septiawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Namun FAKI memastikan akan terus mendesak penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana negara di Kabupaten Pringsewu.(S Kheir)
Tinggalkan Balasan