Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Desa Adiwarno Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan korupsi dengan modus manipulasi data tanah bengkok ke Polres Lampung Timur. Laporan diterima bagian Kasium Polres, dan langsung disampaikan ke Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. Senin 23 Juni 2025.

Warga menyebut dugaan tindak pidana korupsi modus manipulasi ukuran tanah bengkok milik Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, itu berdampak pada pengukuran bendungan Margatiga, Way Sekampung, yang diduga kuta dilakukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa Adiwarno. 

“Kami yang bertandatangan di bawah ini, masyarakat Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, telah melaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok desa Adiwarno seluas 3.144 M,” kata Nuryadi, perwakilan warga.

Dia menjelaskan terdapat sembilan nama penggarap tumpang sari di tanah bengkok milik Desa Adiwarno. Yaitu,  atas namakan, S wargo desa Rejoagung, yang mana perbatasan tanah S dengan tanah milik bapak Hasno sama sama tanah bengkok. Kemudian lahan atas namakan SY warga Desa Rejoagung, yang juga penggarap tumpang sari tanah bengkok Desa Adiwarno. 

Kemudian, pengukuran dampak proyek bendungan Margatiga.
(1) Jarkasih, kurang lebih,1 perapat
(2) Bapak Hasno satu bahu (dua bidang) 
(3) Bapak Daut satu perapat
(4) Kusriyanto, satu perapat
(5) Mariyanto,setengah bahu,3600 M
(6) Bapak Sakijan, tiga perempat
(7) Salam, satu perempat, dan yang sudah di rekayasa atas temuan masyarakat di namakan dua orang. 

Inisial S dan SY, dari 9 nama tersebut masing masing warga desa Rejoagung kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi dari tua tua kampung tanah bengkok Desa Adiwarno mencapai luas lebih kurang 7 bahu, atau 50400 M2. Tetapi nyatanya yang masuk di dalam terpecahnya surat menyurat tanah bengkok milik pemerintahan desa Adiwarno ada lima bidang, dengan luas 27.012. M2.

Seorang warga inisal P, warga dusun Kaselar, Desa Margosari, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, menyebutkan bahwa Desa meminta Rp700 Miliar. “Kami mendatangi Polres Lampung Timur, mengadukan atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno,” ungkap Nuryadi.

Menurut Nuryadi tanah tersebut milik aset desa. Yang diduga diatasnamakan dua orang berinisial, S seluas 3.144.M. dan SY. Dan tiga alat bukti, serta vidio rekam dari pengakuan yang mengetahui yang sudah diserahkan ke Polres. “Tadi sudah kita serahkan ke Polres Lampung Timur melalui Kasium. Secepatnya akan di sampaikan ke Kapolres. Kami percaya dengan jajaran kepolisian bahwa pengaduan masyarakat desa Adiwarno akan cepat diproses,” katanya.

“Kami yakin akan ditindak lanjuti untuk mengungkap kebenaran. Semua alat bukti sudah kami lampirkan kedalam laporan pengaduan. Namun bila masih ada yang kurang lengkap terkait data Tanah Bengkok, kami akan segera melengkapinya.” tandas Nuryadi.

Kondisi terkini, tanah bengkok Desa Adiwarno kini terpecah ada lima bidang dari lima bidang tersebut diatasnamakan pemerintahan Desa Adiwarno. Diduga cara itu untuk mempermudah merekayasa sebagian tanah bengkok yang hilang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *