Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi Lampng Danang Suryo Wibowo mengatakan Kejati Lampung siap menjalankan dan menyambut intruksi Kajagung ST Burhanuddin, yang memerintahkan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia tidak kompromi terhadap kasus-kasus korupsi. Kajagung menuntut peningkatan kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi—bukan sekadar laporan dan bukan basa-basi.
Baca: Kajagung Warning Evaluasi Kajati dan Kajari
Peringatan tegas ST Burhanuddin itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Maluku Utara pada Rabu 18 Juni 2025, yang sekaligus menjadi ajang evaluasi terbuka terhadap aparat Kejaksaan di daerah. “Kita sudah pasti siap. Bisa dilihat saja hasil hasil kita saat ini melalui kanal media sosial kami. Pemberantasan korupsi itu juga merupakan bagian dari tugas kita sebagai penegak hukum,” kata Danang Suryo, disela mengikuti acara HUT Bhayangkara, di Polda Lampung, Selasa 1 Juli 2025.
Menurut Danang Suryo Wibowo komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung pembangunan di daerah, serta memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu sistem perekonomian.
Danang Suryo Wibowo, diketahui merupakan Kajati Lampung yang masih berusia tergolong muda. Danang lahir di Surabaya, 9 Desember 1976. Dia pernah menempati peringkat pertama pendidikan jaksa periode 2004. Beberapa jabatan pernah didudukinya. Antara lain, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau dan Kajari Surabaya.
Lalu, Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kordinator pada JAM PIDUM Kejagung RI, serta Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Jabatan Wakajati Kalsel hanya diembannya selama dua bulan dan selanjutnya promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta.
Danang merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dan peraih gelar Lex Lejubus Master (LLM) dari perguruan tinggi di Amsterdam, Belanda.
Catatan Kasus Korupsi di Lampung
Beberapa kasus korupsi yang menjadi PR Danang, pasca ditinggal Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) hingga kini belum tuntas penanganannya yaitu:
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar  pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P (Kini bebas). Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga mantan Gubernur Arinal Djunaidi hingga kini belum tersentuh.
Lalu, penyidikan kasus korupsi dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.
Lalu korupsi dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.
Kasus Dinas BMBK Lampung Tengah yang masih dalam telaah Kejati, dan banyak lagi kasus korupsi lain laporan para penggiat anti korupsi di Lampung belum jelas tindak lanjutnya di Kejati Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan