Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bersama istrinya Winarni, hingga Merik Havid kini Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, bersaksi di sidang perkara pidana ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil. 

Saksi lain juga adalah Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari dan Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang serta dan Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin. Sidang pembuktian itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025. Para saksi, Nanang Ermanto, Winarni, Merik Havid, Daryani,Untung Sucipto, Sulikah, dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna, untuk terdakwa Supriyanti dan Ahmad Syahruddin.
 
Dihadapan majelis, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, SH menanyakan peran Nanang, saat menjadi Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPC PDI Perjuangan, yang mengetahui kader terlibat ijazah palsu dalam maju pencalonan sebagai Caleg. “Apa yang anda lakukan setelah tahu kader anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan Caleg 2024 lalu,” tanya Eko kepada saksi Nanang Ermanto.

Nanang Ermanto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, mengaku bahwa dirinya mengetahui kabar adanya penggunaan ijazah palsu dari media masa. “Setelah saya tahu mencuat di media masa. Lalu saya langsung memanggil saudara Supriyati, dan mewanti-wanti agar mengundurkan diri Namun yang bersangkutan Supriyati ini malah nangis terus,“ ungkap Nanang terbata-bata.

Nanang menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havid untuk membuatkan ijazah paket C kesetaraan atas nama Supriyati. “Saya tak pernah perintahkan Merik, sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR, ” ujar Nanang .

Sementara, Winarni istri Nanang Ermanto yang namanya selalu disebut dalam BAP dengan kalimat adanya perintah ibu itu membantah Winarni tegas menyebut tidak pernah memerintahkan Merik Havid untuk membuatkan ijazah untuk saudara Supriyati. “Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,“ ujar Winarni.

Sementara saksi Merik Havid justru sempat adu mulut dan bersitegang dengan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH. Paslanya saksi Merik Havid selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.

“Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai dua ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda,” Tanya Dedi Rahmawan kepada Merik.

Lalu Merik menjawab bahwa itu sah. “boleh itu sah-sah saja,” Kata Merik.

Merik Havid menjelaskan bahwa Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville. Namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

Adi Yana, SH, penasihat hukum Ahmad Syahruddin lainnya juga bertanya kepada saksi Merik Havid yang terlihat ngotot. “Tahu dari mana ada aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan seperti itu. Karena kami pernah menanyakan kepada KPU & Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg,” ujar Adi.

Merik menjawab “Lah wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek,“ jelas Merik.

Namun Merik Terdiam saat ditanya bahwa Merik yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp1,5 juta rupiah di masukan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. 

Merik membantah dengan menyebut bahwa dirinya tidak tahu. “Saya tanya saudara Saksi apakah saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin anda yang menyerahkan berkas tersebut,” ujar Adi Yana.

Namun Merik tidak mengakui isi BAP tersebut. Meski Merik diingatkan soal memberikan kesaksiannya palsu di persidangan dikenakan ancamannya sampai 7 tahun.

Hadir disidang Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Sidang kemudian ditunda dan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang., dengan jadwal JPU pada sidang akan menghadirkan saksi ahli. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *