Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merespons temuan sejumlah produk makanan dan minuman impor tanpa label halal yang beredar di salah satu pusat perbelanjaan besar di kota ini. Produk-produk tersebut juga diketahui tidak mencantumkan izin edar dari BPOM dan label berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam regulasi.
Anggota Komisi I, Romi Husin, menyatakan pihaknya akan memanggil pelaku usaha maupun produsen yang mengedarkan produk tanpa kejelasan status kehalalan. Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif.
“Kita akan panggil dan sidak tempat-tempat mana saja yang produknya tidak ada label halal. Yang bermasalah ya,” ujar Romi kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Romi, label halal pada produk makanan dan minuman merupakan hal krusial mengingat mayoritas warga Bandar Lampung adalah umat Muslim. Ia juga menyoroti pentingnya peran penjual untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
“Dia (penjual) harus tahu dong, kalau itu (produk) halal atau tidaknya. Harusnya mereka mempertanyakan. Mereka kan harus ada alat kroscek-nya, itu kan membahayakan masyarakat kalau tidak halal. Kita akan panggil secepatnya,” ucapnya.
Perhatian terhadap produk impor yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia serta tanpa izin BPOM sebenarnya sudah sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD bersama pengelola supermarket, BPOM, dan pelapor dari masyarakat. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret di lapangan, sehingga muncul pertanyaan soal efektivitas pengawasan lintas lembaga.
“Ya nanti kita panggil secepatnya lah. Berkaitan dengan label dan tidak berbahasa Indonesia,” katanya menegaskan.
Komisi I juga berencana menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Satgas Produk Halal dari Kanwil Kementerian Agama Lampung untuk memperkuat proses pemanggilan dan klarifikasi.
“Nanti (Kanwil) Kemenag-nya kita panggil, minta pertanggungjawaban mereka,” tandas Romi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arief, saat dimintai tanggapan soal urgensi label halal dari sisi ekonomi, memilih tidak berkomentar banyak.
“Oh bukan, kalau urusan halal itu Komisi IV, bukan di saya,” ujarnya singkat usai mengikuti rapat paripurna yang sama.
Meski upaya pemanggilan tengah disiapkan, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut jangka panjang dari DPRD atau pemerintah kota untuk memperkuat pengawasan terhadap produk konsumsi. Padahal, isu ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab etis pelaku usaha terhadap masyarakat. (***)
Tinggalkan Balasan