Tanggamus, sinarlampung.co-Proyek pembangunan balai rakyat inisiatif Pemerintah Pekon (Desa,red) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, anggaran tahun 2023 Rp311,7 juta dibiarkan terbengkalai, mangkrak dan tidak selesai. Bahkan Kepala Pekon dikabarkan menghilang tidak tahu kemana rimbanya. Para aparatur Pekon juga mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan sang kepala Pekonnya.
Informasi di Pekon Suka Agung Barat menyebutkan pada tahun 2023 Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, melalui Dana Desa merealisasikan pembangunan Gedung Balai Rakyat dengan nilai anggaran mencapai Rp311.786.500. Namun hingga pertengahan tahun 2025, bangunan itu tidak juga rampung dikerjakan dan kini dibiarkan terbengkalai.
Camat Bulok, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon Suka Agung Barat terkait kejadian tersebut. Inspektora menyebutkan pihaknya sudah berulang kali memanggil kepala pekon untuk hadir ke Inspektorat Daerah Tanggamus, namun tidak juga datang.
Sementara Sekretaris Inspektorat Daerah Tanggamus mengaku terkejut dengan kondisi pembangunan balai rakyat Pekon Suka Agung Barat, dimana menurutnya, selama ini dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pihak pekon tidak pernah disampaikan perihal masalah tersebut.
Menanggapi hal tu, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai kasus terbengkalainya proyek pembangunan balai rakyat tersebut merupakan bentuk kecerobohan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Inspektorat daerah dalam mengawal penggunaan anggaran Negara seperti Dana Desa.
“Kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika pihak Inspektorat menjalankan fungsinya dengan baik. Inikan seperti sebuah kecerobohan yang disengaja karena rentang waktu kejadian sudah cukup lama. Wajar jika publik menilai ada indikasi Kolusi dan Nepotisme dalam kasus ini yang jangan-jangan melibatkan pihak Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Chaidir, kasus ini harus mendapat atensi dari Bupati Tanggamus untuk membuktikan komitmen dan janji politik Bupati. “Sekarang tinggal dilihat bagaimana Pemerintah Daerah Tanggamus menyikapi persoalan yang sudah jelas merugikan masyarakat dan merugikan keuangan Negara ini. Kalau ternyata masih dibiarkan saja, lebih baik ganti jargon ‘jalan lurus’ itu menjadi ‘jalan kegelapan’ karena memang perubahan yang diharapkan itu masih jauh panggang dari api,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan