Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp40 Miliar Pilkada 2024 Kejari Periksa Sekertaris KPU Lampung Utara  

Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mulai mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hibah langsung Pemda Lampung Utara kepada Komisi Pemilih Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 2024. Setelah memeriksa pihak pejabat Kesbangpol, Kejari memeriksa Sekertaris KPU  Horizon, Rabu 2 Juli 2025.

Baca: Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

 

Seperti diketahui, KPU mengelola Rp40 miliar anggaran hibah dari APBD Kabupaten Lampung utara. Dari hasil temuan BPK seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.

 

Di Kejaksaan Negeri terlihat Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, terlihat tergesa-gesa meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 2 Juli 2025, sambil membawa berkas. Kepada wartawan Horizon mengaku bahwa kedatangannya adalah untuk melakukan silaturahmi. “Cuma silaturahmi kok, enggak ada yang lain. Kalau pemanggilan pasti ada suratnya,” kata Horizon, bergegas meninggalkan lokasi.

 

Horizon sempat mengakui bahwa masih ada berkas yang harus dilengkapi terkait undangan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Ada berkas yang belum lengkap. Harus kami lengkapi. Mengenai kapan, saya juga belum tahu,” katanya.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready membenarkan kedatangan Sekretaris KPU tersebut. Dia menyebut kedatangan Sekertaris KPU berdasarkan undangan wawancara, dan bukan panggilan resmi, sebelum penyelidikan lebih lanjut. “Ini sifatnya hanya undangan untuk memenuhi keterangan. Hari ini kita panggil untuk wawancara,” ujar Ready. 

 

Ready mengatakan bahwa pemanggilan ini sejak beberapa waktu lalu. Namun Ready belum bisa memberikan keterangan lebih terkait siapa yang mendapat panggilan dan materi yang terperiksa. “Ini sudah yang kedua kalinya, untuk mengumpulkan keterangan. Masih dalam proses,” ujar Ready.

 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara juga telah mengintensifkan koordinasi dengan BPKP mengenai masalah dana hibah pilkada yang dikelola oleh KPU Lampung Utara itu. 

 

Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan DPRD dengan BPKP Perwakilan Lampung, pada Selasa, 10 Juni 2025, masalah ini masuk dalam ranah pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Karena tidak mendapatkan penjelasan rinci, kami langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung untuk mengetahui duduk perkara. Serta peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menanggapi hasil pertemuan dengan BPKP-RI di Bandar Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *