Way Kanan, sinarlampung.co – Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat dihentikan Polsek Negara Batin, kini kembali dibuka. Penanganan perkara dilanjutkan atas rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM. Surat tertanggal 30 Juni 2025 itu ditandatangani AKBP Feizal Reza Harahap, selaku Wadir/Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam surat dijelaskan bahwa penyelidikan laporan sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Namun setelah adanya pengaduan ke Kapolda Lampung dan gelar perkara ulang di Ditreskrimum, kasus diputuskan untuk dilanjutkan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG, tertanggal 2 Mei 2025. Korban adalah anak di bawah umur berinisial RPP.
Laporan dibuat oleh Hendrik, orang tua korban. Ia melaporkan seseorang atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap anaknya.
Perbuatan itu diduga melibatkan unsur kekerasan, paksaan, serta ancaman, dan dikenakan Pasal 335 KUHP. Namun, pelapor menilai seharusnya pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, penyidikan telah dilimpahkan kembali ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin. Prosesnya berada di bawah pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Hendrik membenarkan bahwa perkara yang sempat dihentikan kini kembali diproses. Konfirmasi disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2025.
“Alhamdulillah laporan kami yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, atas perintah gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Lampung untuk dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya,” kata Hendrik.
Ia mengungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal oleh penyidik sebelumnya. Menurutnya, hal itu juga terungkap dalam gelar perkara di Polda.
“Ada kekhilafan pihak penyidik Reskrim Polsek Negara Batin yang menghentikan laporan saya itu, bahkan dalam gelar perkara di Polda Lampung terungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal,” jelasnya.
“Seharusnya bila menyangkut anak di bawah umur sebagai korban maka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Hendrik. (***)
Tinggalkan Balasan