Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaab  korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2021–2025. 

Dalam proses penyidikan korupsi Rp17 Miliar dana nasabah itu. Selain menyita uang Rp2 Mililiar, Tim  Penyidik Pidsus menyita beberapa dokumen, dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp2 miliar, Rabu 2 Juli 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini atas Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 Tanggal 02 Juni 2025. “Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujarnya, 2 Juli 2025.

Armen menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah uang maupun barang, pada 2 Juli 2025 yang terindikasi  dari perkara korupsi ini. Yakni berapa dokumen/berkas, 2 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang Rp599 juta, semua terkait kasus Korupsi BRI. “Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” katanya.

Meski belum menetapkan tersangka, Armen menyebutka bahwa penyidik  telah memeriksa 25 saksi. “Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Armen. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *