Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di MII Sukasari Menguat, Dilaporkan ke Kejari

Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah (MII) Sukasari, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat. Sejumlah wali murid melaporkan adanya penarikan dana oleh pihak sekolah tanpa dasar yang jelas.

 

Informasi yang dihimpun dari wali murid menyebutkan, pihak sekolah menetapkan pungutan berupa uang perpisahan sebesar Rp100 ribu, biaya buku rapor dan LKS sebesar Rp120 ribu. Namun, hasil penelusuran di sekolah tidak ditemukan adanya fasilitas yang dijanjikan, seperti pembangunan musala, sehingga muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

 

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, turut angkat bicara. Ia menyayangkan masih adanya kepala sekolah yang diduga memanipulasi wali murid dengan pungutan yang terindikasi melanggar hukum.

 

“Saya sudah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 30 Juni 2025. Laporan telah diterima pihak kejaksaan,” ujar Mahmuddin saat ditemui di kediamannya, Jumat, 4 Juli 2025.

 

Mahmuddin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Pesawaran. Ia menyatakan akan menyoroti berbagai sektor, mulai dari lembaga pendidikan, puskesmas, hingga pemerintahan desa.

 

Dugaan pungli di sekolah merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelakunya—terutama jika merupakan aparatur sipil negara seperti guru atau kepala sekolah—dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

Lebih lanjut, Mahmuddin mengungkapkan bahwa pihak Kejari Pesawaran telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal. Hal ini, kata dia, disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Puad. “Kami akan terus mengawal proses ini dan dalam waktu dekat kembali mendatangi Kejari untuk menanyakan perkembangan hasil pemeriksaan,” pungkas Mahmuddin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *