Jakarta, sinarlampung.co- Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi. Dua orang ditangkap, satunya diamankan di sebuah hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung dengan barang bukti tiga kilo gram sabu-sabu dan satu orang di sebuah restoran di Jakarta Barat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Sukabumi, Jawa Barat.
“Tim Subdit 1 melakukan pemantauan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari Rabu 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB terpantau target sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kartini, Bandar Lampung dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial GS,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu 29 Juni 2025.
Menurut Eko, dari dalam kamar hotel tersebut ditemukan barang bukti 3 Kg sabu dalam kemasan teh China. Kemasan teh China itu berada di dalam tas milik GS. Dari hasil interogasi GS, sabu tersebut diambil dari Pekanbaru dan rencana akan dibawa ke Jakarta. Sudah ada seseorang yang menunggu di sebuah restoran di Jakarta Barat yang akan mengambil narkoba tersebut.
“Tim kemudian menangkap tersangka lainnya, seorang pria dengan inisial RK yang akan mengambil sabu tersebut dari saudara GS. Diketahui bahwa RK berasal dari Sukabumi dan diperintahkan oleh seseorang dengan inisial JG ke Jakarta untuk mengambil sabu dan dibawa ke Sukabumi,” tutur Eko.
Eko menyatakan saat ini Tim masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. “Tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi ini,” Ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan