Tanggamus,Sinarlampu g.co – Polemik menghangat di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Legalitas izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family kini menjadi sorotan publik setelah terungkap lahan tempat berdirinya kolam tersebut ternyata masih berstatus sengketa hukum.
Sulistiyo (53), pemilik sah lahan, mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli atas tanah miliknya. Ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Santoso, Kepala Pekon Banyu Urip, ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/3/11/2025/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Februari 2025.
Jika dugaan itu terbukti, Santoso dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan menegaskan, izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family berpotensi batal demi hukum jika dokumen jual beli lahannya terbukti palsu.
“Kami mempertanyakan kepada dinas satu pintu, apa tindakan mereka setelah mengetahui dokumen lahannya masih sengketa. NIB dan izin usaha sudah diterbitkan padahal status tanahnya belum sah,” ujarnya pada Sabtu (5/7/2025).
Ia menambahkan, penerbitan izin usaha di atas lahan bermasalah justru dapat melahirkan persoalan baru.
“Kalau dokumennya palsu, ya otomatis izinnya cacat hukum. Bisa jadi usaha itu ilegal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus terkait langkah lanjutan atas persoalan tersebut.
Tak hanya berhenti pada masalah legalitas tanah, Kolam Renang Kok Happy Family juga dilaporkan warga atas dugaan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus telah melakukan inspeksi lapangan dan mengambil sampel air limbah yang diduga menewaskan tanaman serta benih ikan milik petani sekitar.
DLH memberi ultimatum keras kepada pengelola kolam renang untuk segera menuntaskan pembuatan instalasi pengolahan limbah portabel dalam waktu dua bulan hingga September, serta menutup seluruh saluran pembuangan baik di dalam maupun di luar area kolam.
“Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujar salah satu pejabat DLH Tanggamus.
Saat dikonfirmasi, Maruyah selaku pengelola Kolam Renang Kok Happy Family menolak memberikan klarifikasi.
“Mohon maaf tidak ada konfirmasi atau klarifikasi apapun, masalah sudah selesai, dinas terkait sudah turun,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025).
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan serta proses verifikasi dokumen dalam penerbitan izin usaha di Kabupaten Tanggamus. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi perizinan untuk bertindak tegas dan transparan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pembiaran praktik curang seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegas salah seorang warga. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan