Soal Mutasi Sekwan, Fraksi-Fraksi DPRD Nilai Pimpinan DPRD Tak Paham Aturan dan Tatib

Kota Metro, sinarlampung.co – Mutasi Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, yang dipindahkan menjadi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pimpinan DPRD dianggap belum memahami ketentuan kepegawaian dan tata tertib lembaga.

 

Kritik tersebut disampaikan oleh empat fraksi di DPRD Kota Metro, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PDI Perjuangan.

 

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Wahid Asngari yang akrab disapa Gus Wahid, menyatakan bahwa mutasi Sekwan tidak pernah dikomunikasikan oleh pimpinan DPRD kepada fraksi-fraksi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

 

“Dalam hal ini, pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Ria Hartini, belum paham peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD. Di dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan (Sekwan) harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi-fraksi,” kata Gus Wahid.

 

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu kabar dari pimpinan dan rekan-rekan fraksi lainnya untuk membahas persoalan tersebut.

 

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKS Wasis Riyadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi atau pembahasan mengenai pergantian Sekwan, hingga kemudian diketahui Sekwan telah dilantik untuk menduduki jabatan baru di salah satu OPD.

 

“Seyogianya, ketika ada usulan dari Wali Kota soal pergantian Sekwan, pimpinan DPRD harus membahasnya dengan seluruh fraksi sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Harusnya komunikasi dong. Sejauh ini tidak ada komunikasi,” ungkap Wasis.

 

Ketua Fraksi Demokrat, Basuki Rahmat, juga menyampaikan kritik serupa. Menurutnya, pimpinan DPRD seharusnya memahami aturan kepegawaian.

 

“Pertama, pimpinan itu harus tahu tentang kepegawaian yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 127 Ayat 4 mengenai jabatan Sekwan atau perpindahannya di OPD. Usulan itu sudah tersurat oleh pemerintah daerah yang ditandatangani Wali Kota. Kondisi ini jelas terjadi keteledoran oleh Ketua DPRD, ketika menerima surat itu tidak segera dikomunikasikan,” jelasnya.

 

“Saya pikir memang ada di wilayah pimpinan. Kalau toh dikatakan keliru atau tidak patuh pada PP 11 Tahun 2017 dan Tatib DPRD, maka sesuatu kebijakan yang mau diambil oleh pimpinan minimal dikomunikasikan dengan anggota, atau ke bidang yang membidangi. Jadi surat itu sudah ada di meja pimpinan. Menurut saya, itu kurang sigap dan kurang respons,” tambahnya.

 

Basuki juga mengaku prihatin atas kondisi yang belakangan menyeret lembaga DPRD.

 

“Kami inginnya ada informasi atau opini yang baik terhadap lembaga kami. Tapi kami sadar, dengan warna-warna terakhir yang mewarnai lembaga kami, kami sebenarnya cukup prihatin. Tapi kembali lagi, semua keputusan ada di BK. Kebetulan juga BK sudah dan masih menjalankan tugasnya, dan kembali lagi pada partai masing-masing yang juga terkait Ketua DPRD. Cacat administrasi di DPRD itu sendiri. Sebab dari Pak Wali sudah tersurat secara resmi. Kemudian bagaimana DPRD menyikapi hal itu, sampai dengan hari ini seperti apa yang disampaikan oleh Bang Subhan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, kritikan tajam juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Fraksinya, Didik Isnanto, menyatakan kekecewaannya.

 

“Sikap kami kecewa dengan rolling Sekwan kami, tapi pilihan harus kita hormati. Terkait rekomendasi dari DPRD, kami serahkan ke pimpinan—apakah sudah dibahas di ranah pimpinan atau belum,” terang Didik.

 

Didik juga menambahkan bahwa fraksinya tidak mengetahui adanya pergantian Sekwan, meskipun Ketua DPRD adalah kader dari partainya.

 

“Kami berkawan fraksi juga tidak mengetahui. Bila aturan kita patuhi, toh ada azas praduga tak bersalah juga—apakah ini faktor kesengajaan atau memang human error,” tegasnya.

 

Dari Fraksi Golkar, Subhan yang juga menjabat Ketua Komisi III menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak berkomunikasi oleh pimpinan DPRD terkait pergantian Sekwan, berdasarkan surat Wali Kota tertanggal 10 Juni 2025.

 

Padahal, menurutnya, dalam PP 11/2017 yang telah diubah menjadi PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, terdapat ketentuan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekwan harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD setelah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi-fraksi.

 

Subhan juga menyoroti inkonsistensi pimpinan DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

 

“Agenda paripurna saat itu telah disepakati dan menjadi keputusan Banmus yang juga pimpinan DPRD. Artinya, ini sama saja tidak konsisten dengan keputusan yang mereka ambil sendiri. Jika pimpinan DPRD tidak hadir beserta fraksinya, bahkan membuat pernyataan yang tidak pas terkait agenda paripurna, hal ini tentu menjadi catatan merah atas keharmonisan DPRD. Diharap BK segera bersikap tegas dan mengembalikan marwah lembaga di mata rakyat,” tegas Subhan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *