Dicatut Untuk Protes Suara sholawatan dan Lantunan Ayat Suci Alqur’an Dari Masjid Warga Geruduk Rumah Wakil Ketua DPRD Mesuji Parsuki Minta Maaf 

Mesuji, sinarlampng.co-Puluhan warga dan pengurus Masjid Jami Raya Arriyad mendatangi rumah Parsuki, S.Hi, wakil ketua II DPRD Kabupaten Mesuji dari Fraksi Golkar di Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis 2 Juli 2025. Mereka mempertanyakan surat yang menyoal volume pengeras suara masjid yang mengatasnamakan warga yang merasa terganggu dengan suara sholat dan mengaji 7 menit jelang azan salat magrib. 

Pasalnya, pengurus Masjid sudah menanyakan kepada seluruh warga, termasuk non muslim yang ada di Desa Brabasan, soal suara Masjid. “Kami ingin tanya warga yang mana. Kita juga telah menanyakan kepada warga yang nonmuslim, mereka tidak ada yang terganggu. Justru warga nonmuslim berterima kasih dengan adanya pengeras suara dari masjid karena bisa membantu membangunkan mereka di waktu subuh,” kata Sekretaris Pengurus Masjid Ahmad Ropi’i.

Menurut Ahmad Ropi’i, dirinya mengaku menerima pesan whatsapp dari Parsuki yang menuduh dirinya dirinya sebagai provokasi masalah ini. “Agar tidak salah paham, kami mendatangi rumah oknum anggota DPRD untuk meminta penjelasan yang sesungguhnya,” katanya.

 

Surat Dumas Parsuki S.Hi

 

Kepada Yth.
Kapolres Mesuji
Cq. Kasat BINMAS Polres Mesuji
Di
Wira Bangun

Perihal : Aduan Masyarakat tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Assalamualaikum Wr.wb
Salam Sejahtera untuk kita semua, teriring doa semoga kita selalu swhat walafiat dan senantiasa dalam lindungan Alloh SWT dalam menjalankan tugas keseharian kita, Aminnn

Sehubungan banyaknya komplain dan aduan dari masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ Desa Brabasan yang di lakukan oleh Marbot Masjid Jami’ Arriyadz, Desa Brabasan.

Terkait hal tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan melalui pengurus Masjid Jami’ Arriyadz dan disampaikan juga secara lisan ke Sekretaris Sat Pol PP Kab. Mesuji, namun sampai hingga sekarang belum ada tanda tanda perubahan yang dilakukan oleh oknum marbot tersebut.

Yang menjadi permasalahan oleh kami adalah tentang volume pengeras suara dan waktu menghidupkan pengeras suara yang menurut kami tidak mengindahkan :

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan;

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;

4. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah  dan toleransi dalam berbagai agama dan kenyamanan di dalam lingkungan masyarakat, kami atas nama masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolres melalui Kasat BINMAS Polres Mesuji untuk membantu menyampaikan dan membimbing serta mengingat kepada marbot Masjid Jami’ Arriyadz, Desa Brabasan, tentang penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Demikian surat aduan masyarakat ini dibuat serta disampaikan agar kiranya Bapak membantu dan memfasilitasi terkait hal tersebut di atas. Atas bantuanya serta kerja samanya diucapkan terima kasih.

Walaikumussalam wr.wb

Berasan Makmur, 29 Juni 2025
A/n Masyarakat
Dto
PARSUKI, S.Hi
Waka II DPRD

 

Kades  Istri Parsuki

 

Sementara Kepala Desa Brabasan Sri Wahyuni, yang juga isteri Parsuki, membenarkan bahwa dirinya pernah memanggil salah satu pengurus masjid bernama Imansaat dan diminta agar mampir ke rumahnya. Kepada Imansaat, Sri Wahyuni meminta kalau bisa volume pengeras suara masjid dikecilkan karena rumahnya terkadang banyak tamu yang jadi tak terdengar ketika ada suara ngaji jelang azan salat. “Suami saya sudah meminta tolong kepada Sekretaris Pol PP Pak Ahmad Ropi’i yang kebetulan juga sekretaris pengurus Masjid Jami Arriyad namun tidak ada tanggapan,” ujar Sri Wahyuni. 

 

Sri Wahyuni juga mengklarifikasi bahwa himbauan volume pengeras suara masjid yang ditulis melalui pesan singkat itu hanya sebagai teguran bukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Sri Wahyuni membenarkan suaminya yang membuat tapi sifatnya teguran, bukan larangan. “Jadi jika Himbauan dan teguran ini membuat pengurus Masjid Jami Arriyad dan ada warga lingkungan merasa kecewa, kami berdua meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian ini,” katanya.

 

Parsuki Minta Maaf

 

Sementara Parsuki, S.Hi juga meminta maaf atas viral soal penggunaan pengeras suara Masjid Jami Arriyad dekat rumahnya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji. “Saya mohon maaf Kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan berita yang sudah beredar bahwa saya melarang masjid menggunakan pengeras suara,” katanya, Kamis 3 Juli 2025.

 

Anggota Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa dirinya tak melarang hanya meminta pengurus masjid untuk mengecilkan suara pengajian jelang azan salat. Alasan Parsuki, masyarakat mengeluhan penggunaaan pengeras suara masjid, mushola, dan langgar sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dia menyayangkan munculnya larangan dari marbot masjid.

 

Parsuki juga menyampaikan kepada Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Mesuji yang nota bene pengurus Masjid Jami’ dan Kasat Binmas Polres Mesuji. “Sekali lagi, saya mohon maaf Kepada seluruh masyarakat atas tidak nyaman masalah ini,” katanya.

 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Lampung, Kherlani, mempertanyakan sensitivitas keagamaan PS. “Kalau beliau muslim, aneh kalau terganggu dengan siaran mengaji. Kalau non-muslim, semestinya tinggal jauh dari masjid,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *