Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Diam -diam Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memeriksa pejabat dan Staf Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Mereka yang kembali dimintai keterangan adalah inisial MT, selaku pejabat, serta dua orang stafnya yakni PS, dan ZM.

 

Baca: Kejari Tetapkan Tiga Pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan Tersangka Korupsi Insentif Rp2,8 Miliar, Dua Langsung Ditahan

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, membenarkan adanya panggilan teradap pejata an staf Sat Pol PP Lampung Selatan itu. “Iya benar ada pemeriksaan, ini terkait penyidikan baru, pengembangan kasus yang kemarin (Korupsi insentif sat Pol PP),” kata Volan, Kamis, 3 Juli 2025. 

 

Bila merujuk pernyataan Volan terkait kasus kemarin, arah perkaranya tertuju pada satu perkara, yakni tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022. “Betul, pejabat dan staf. Nanti saya pastikan lagi siapa saja nama-nama yang dipanggil,” katanya.

 

Tiga Pejabat Divonis

 

Sebelumnya , Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tanjung karang menjatuhkan vonis lima sampai tujuh tahun penjara kepada tiga pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan, dalam perkara korupsi dana intensif anggota sat pol pp Rp2,8 miliar. Vonis lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara

 

Majelis Hakim menyatajan ketiga terdakwa atas nama Gusmiar Lispandi jabatan Kasubbag keuangan, Intan Melicadona Kabid Tibum, dan Mahyuddin, ASN satuan Polisi PP Lampung selatan, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

 

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi divonis 7 tahun dengan denda Rp300 juta serta membayar uang Penganti senilai Rp252 juta dan baru dibayar senilai Rp30 juta rupiah jika uang penganti tidak dibayar diganti penjara 3 tahun penjara.

 

Untuk terdakwa Mahyuddin divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai Rp57 juta. Jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun.

 

Terdakwa Intan Melicadona divonis lima tahun Enam bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp60 juta dan baru dibayar Rp45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.

 

Pada sidang sebelumnya JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai satpol pp ke rekening penampungan mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 M lebih. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *