Tanggamus, sinarlampung.co-Kasus oknum Kepala Pekon (Desa,red) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Murni, yang mengancam akan membunuh terhadap warganya, masih diproses di Satreskrim Polres Tanggamus. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara internal pada hari Senin 07 Juli 2025 siang. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana. Tadi pihak keluarga kami selaku pelapor sudah diberitahu oleh pihak kepolisian polres Tanggamus bahwa polisi hari ini melakukan gelar perkara, tapi untuk melengkapi maka pihak kepolisian akan meminta keterangan Ahli hukum pidana yang akan diturunkan dari UNILA, tapi kalau kapan waktunya, itu masih menunggu jadwal dari pihak Ahlinya. Kapan mereka bisanya,” ujar Misyadi korban juga pelapor kasus itu, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Tanggamus.
Menurut Misyadi, pihaknya juga mendapat surat SP2HP terhadap kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kades (Kakon) Kejadian itu. Polisi memastikan bahwa proses sedang berjalan dan dipastikan digelar.
“Kata polisi yang menangani bahwa laporan pengaduan yang bernomor LAPDU/71/VI/2025/Reskrim 2025. Tangal 11 juni 2025, sudah mendapatkan SP2HP Nomor SP2HP/247/VI/2025/ Reskrim. Atas nama pelapor Misyadi bin Bali masih berjalan. Kami mohon maaf dikarenakan minggu-minggu ini padat kegiatan terkait HUT Bhayangkara makanya agak lambat. Tapi bisa saya pastikan minggu depan sudah gelar,” ungkap Misyadi menirukan ucapan penyidik.
Misyadi menambahkan bahwa dari pihak keluarga juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kapolres, yang menyatakan akan memantau perkembangan kasusnya. ”Nanti kami akan pantau, percayalah bahwa kepolisian akan kerja professional dan tegas lurus,” ujar Misyadi menirukan ucapan Kapolres Tanggamus.
Misyadi dan keluarga sangat berharap kepada kepolisian polres Tanggamus bisa gerak cepat dalam memproses laporan ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap yang bisa meredam emosi pihak keluarga pelapor. Pasalnya, proses perkara ini dilaporkan oleh pelapor sudah memasuki minggu ke empat. “Kami sangat berharap agar kepolisian polres Tanggamus bisa dengan gerak cepat dan tepat untuk melakukan langkah -langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara proporsional dan tegak lurus,” katanya.
Sebeumnya, oknum Kepala Pekon Kejadian mengacam akan mmeunuh warganya dengan pisau. Kasunys dilaporkan Ke Polres Tanggamus, Selasa 17 Juni 2025. Sementara peristiwa terjadi pada hari Jum’at 6 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB. Misyadi menyatakan akibat percobaan Pembunuhan dengan Senjata tajam oleh kepala Pekon yang merupakan tetangganya itu menyebabkan ketakutan dan trauma pada korban dan keluarganya.
Setelah kejadian, Misyadi mengatakan tidak tahu pasti motif sang Kepala Pekon Murni itu berusaha ingin membunuhnya dengan pisau. Apalagi peristiwa itu sudah bukan yang pertama. “Saya tidak tahu apa motifnya. Yang jelas ini sudah dua kalinya Murni mengancam ingin membunuh saya. Pada bulan November 2024 kemarin saya juga diancam mau dibunuh dengan senjata tajam golok yang sudah tidak lagi bersarung, tetapi gagal karena dilerai oleh warga,” katanya.
Dan terjadi lagi pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 pas lebaran Idul Adha. “Si Murni tiba tiba dengan berlari membawa senjata tajam dan ingin menebas saya. Bahkan pelaku nyebrang siring irigasi sambil menebas nebaskan golok yang sudah tidak bersarung ke arah saya. Tapi Alhamdulillah saya tidak terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Misyadi.
“Ini sudah berulang kali, saya berharap kepolisian bisa menindak tegas dan segera mengambil langkah hukum, mengingat keluarga saya sangat trauma, karena peristiwa itu terjadi didepan mata anak-anak dan istri saya, bahkan anak saya yang masih kecil itu hampir setiap saat ngomong ayah kita pindah rumah saja,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan