Palembang, sinarlampung.co-Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan, menyusul eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, dan tiga tersangka lainya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, didampingi Kasi Pemkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka atas proyek dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) pada 2016–2018, yang juga menjerat mantan Gubernur Sumsel yaitu Alex Noerdin.
“Melalui dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali kami tetapkan satu tersangka berinisial H selaku mantan Walikota Palembang,” kata Umaryadi pada Senin, 7 Juli 2025.
Umaryadi mengatakan, Harnojoyo yang pada periode 2015-2018 menjabat sebagai Walikota Palembang itu berperan sebagai orang yang mengeluarkan Peraturan Walikota atau Perwali mengenai pemotogan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang menyebabkan kerugian negara. “Karena PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberian diberikan diskon BPHTB,” kata Umaryadi dalam Konferensi Pers di Kejasaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain itu juga kata Umaryadi, ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo yang ditemukan melalui bukti elektronik dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang terletak di Jalan Sudirman. “Yang mana saat itu Pasar Cinde berstatus sebagai Cagar Budaya,” ujar Umar.
Atas perbuatannya, Harnojoyo disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 atau Pasal 11. “Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 7 Juli hingga 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” kata Umar.
“Saat ini para saksi yang sudah kami periksa sebanyak 74 orang,” tambah Umar.
Diketahui, sebelum menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lebih dulu menetapkan empat orang tersangka pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, yaitu mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin atau AN, Raimar Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB sebagai tersangka. “Hingga saat ini, kita menetapkan lima orang tersangka, empat pada lima hari lalu, dan ditambah satu tersangka pada hari ini,” ujar Umaryadi. (Red)
Tinggalkan Balasan