Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

Pesawaran, sinarlampung.co-DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pesawaran.

Rapat paripurna DPRD Pesawaran itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah. Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK RI.

Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Pesawaran menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat tiga hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.

“Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025,” kata Rico, Jumat 4 Juli 2025.

Rico mengatakan, rancangan surat keputusan DPRD Pesawaran yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD Pesawaran. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, mengenai kapan akan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tergantung kesigapan pemerintah daerah itu sendiri. ”Karena, setelah ini berkas sudah berada di Pemkab Pesawaran untuk segara dikirimkan ke Gubernur, dan setelahnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga cepat atau lambatnya proses pelantilan ini tergantung pada pemkab Pesawaran,” kata Nasir.

Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD Pesawaran, sebagai dasar agenda rapat hari ini.

“Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” kata Feri.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD Pesawaran, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekdakab Pesawaran Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran Kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Pesawaran. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *