Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta diserahkan oleh M Taufik sebagai rekanan penyedia proyek Rp13,4 miliar, melalui kuasa hukumnya, Rabu 9 Juli 2025.
Baca: Kejari Tanggamus Mulai Garap Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13.4 Miliar
Penyerahan uang pengganti kerugian negara diterima Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, juga disaksikan pihak Bank BRI dan penasehat hukum tersangka.
Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan pihaknya menyambut itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Batin Mangunang, yaitu M Taufik. M. Taufik adalah pihak swasta selalu penyedia alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Adi Fakhruddin juga menyampaikan, sebelumnya pihak Kejari Tanggamus juga sudah meneriman uang titipan pengganti kerugian negara dari Marizan, Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung yang juga menjadi tersangka, senilai Rp15 juta. “Pada 19 Juni 2025, kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M. Jadi total uang titipan yang diterima dari kedua tersangka sebesar Rp265 Juta,” kata Adi Fakhruddin.
Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar. Sehingga jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih jauh. “Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa, sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,” ujarnya Adi Fakhruddin.
Penjelasan Kuasa Hukum
Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” katanya.
Terkait jumlah pengembalian yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara Rp2,1 miliar. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan. “Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,” kata dia.
Dirinya berharap agar penitipan uang pengganti sebagai itikad baik dapat dijadikan pertimbangan jaksa dan Hakim. “Kami harapkan Jaksa melihat sisi positif dari apa yang klien kami lakukan hari ini,” ujar Dandi.
Tiga Tersangka Korupsi
Sebelumnya, setelah satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT-Scan Tahun Anggaran 2022-2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung.
Tersangka adalah Marizan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di rumah sakit plat merah Tanggamus. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam ekspose yang berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025.
Menurut Kajari Tanggamus, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan CT Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Marizan diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam e-Katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958.20. Tersangka Marizan langsung ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus selama 20 hari ke depan terhitung dari 16 April 2025 sampai 5 Mei 2025
Kemudian mantan Direktur RSUD dr Merry selaku PPK, dan rekanan M Tufik menyusul ditetapkan sbagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung, Tanggamus, Kamis 24 April 2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka Maerry dan Taufik langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kota Agung dan untuk tersangka Merry karena seorang perempuan dititipkan di Lapas Kota Agung.
Penyidik jaksa menyebut tersangka Merry sebagai PPK yang berperan untuk menentukan pihak penyedia. Selanjutnya, peran M Taufik sebagai penyedia barang mengatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak ada tawar menawar antara PPK dengan penyedia. (Red)
Tinggalkan Balasan