Lampung Barat, sinarlampung.co – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung mulai melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (9/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan lindung di wilayah tersebut.
Laporan pengaduan dilayangkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Kejagung RI dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam laporan itu disebutkan adanya penguasaan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kebun kopi, bahkan melibatkan penggunaan alat berat.
Nama Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, turut disebut dalam laporan tersebut dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. GERMASI menilai tindakan tersebut mencoreng etika pejabat publik dan merusak ekosistem hutan yang dilindungi undang-undang.
“Kami berharap aparat Polisi Kehutanan yang turun hari ini tidak hanya datang untuk berfoto selfie, tapi benar-benar bertindak tegas dan profesional. Jika lalai atau membiarkan, mereka juga bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 105 huruf g UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Founder GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA.
GERMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan dan mendesak agar setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, termasuk oleh pejabat publik, diproses secara adil.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, SH., MH., saat dikonfirmasi menyatakan belum memantau langsung kegiatan di lapangan karena sedang sakit.
“Saya sedang sakit, jadi belum memantau langsung kegiatan tersebut,” ujar Dodi melalui pesan WhatsApp.
Patroli dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Publik berharap aparat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan lindung. (*)
Tinggalkan Balasan