Soal Kematian Tahanan, Rutan Kota Agung Kejaksaan dan Pengadilan Saling Tuding

Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya Samsuarjen, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tanggamus, memicu perhatian publik setelah viral di berbagai media online. Pria yang meninggalkan tiga orang anak itu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 4 Juli 2025. Dugaan kelalaian medis dan tarik ulur tanggung jawab antarinstansi kini menjadi sorotan utama.

 

Pada Rabu, 9 Juli 2025, keluarga almarhum didampingi Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) bersama sejumlah awak media mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung. Mereka disambut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Prameswari.

 

Dalam keterangannya, pihak Rutan cenderung melempar tanggung jawab kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan menegaskan bahwa Samsuarjen adalah tahanan titipan.

 

“Kami menerima Samsuarjen kembali ke rutan atas perintah dari Jaksa Irfan. Saat tiba, kondisinya masih lemah, bahkan untuk berjalan pun belum mampu. Kami sangat kaget, karena menurut kami, beliau belum sembuh sepenuhnya,” ujar Prameswari.

 

Ia menyebut, pihak Rutan sempat meminta hasil laboratorium terbaru dari RSUD Batin Mangunang. Dari situ diketahui bahwa Samsuarjen masih membutuhkan perawatan medis lanjutan.

 

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengembalian tahanan dari rumah sakit. Itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Kami hanya menerima tahanan titipan,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Samsuarjen dikabarkan menderita penyakit serius dan sempat dirawat di RSUD Batin Mangunang. Pihak keluarga menduga adanya penelantaran medis dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang berujung pada kematiannya.

 

Menanggapi hal itu, media ini meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, SH, MH, MA. Ia membantah bahwa Samsuarjen merupakan tahanan kejaksaan.

 

“Mohon maaf, perlu saya luruskan, ini bukan tahanan kejaksaan, melainkan tahanan majelis hakim. Kemudian perlu kita lihat dulu diagnosa penyakit DBD. Kita pun juga punya penetapan majelis hakim. Kita juga menjaga di sana. Kemudian dia masuk rutan, dan dari pihak keluarganya itu sudah menandatangani (persetujuan) masuk rutan. Dari diagnosa dokter juga menyatakan dia sudah sehat,” terang Kajari Tanggamus.

 

Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan duka mendalam dan berencana menempuh jalur hukum demi mencari keadilan atas kematian Samsuarjen. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *