Tanggapi Berbagai Tudingan, KIM Gelar Konferensi Pers

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Karang Indah Mall (KIM), yang baru sekitar delapan bulan beroperasi di Kota Bandarlampung, tengah menjadi sorotan setelah muncul sejumlah tudingan, mulai dari dugaan penahanan ijazah karyawan hingga persoalan perizinan produk. Dalam dua pekan terakhir, permasalahan ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kepolisian, hingga lembaga seperti Komnas HAM dan sejumlah LSM.

 

Menanggapi berbagai isu yang berkembang, pihak KIM menggelar konferensi pers pada Selasa (8/7/2025) di kawasan pusat bisnis mereka, Jalan Radin Intan No.73, Tanjungkarang Pusat.

 

Tim legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH; M. Abyan Zhafran, SH, MH; dan Muhammad Axel F, SH, MH dari Kota Palembang menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari pengunduran diri dua karyawan yang diduga terlibat perbuatan tidak pantas di lingkungan kerja.

 

“Kita ini orang timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama,” ujar Rilo.

 

Karyawan yang bersangkutan, lanjut Rilo, telah mengundurkan diri secara tertulis dengan dokumen bermaterai. Namun setelahnya, persoalan ini berkembang ke ranah hukum dan menjadi konsumsi publik di berbagai platform media serta LSM.

 

Terkait isu penahanan ijazah, pihak perusahaan membantah adanya permintaan tebusan sebagaimana yang diberitakan.

 

“Tak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM. Pihak perusahaan harus mengaudit lebih dulu area tanggung jawab sang karyawan,” jelas Rilo.

 

Menurutnya, proses pengambilan ijazah harus melalui tahapan audit internal. Jika tidak ditemukan masalah, maka dokumen pribadi tersebut akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

 

“Sebelum pengambil ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan,” tambahnya.

 

Rilo menegaskan bahwa perusahaan juga telah menyampaikan kesiapan untuk menyerahkan ijazah kepada Disnaker Provinsi Lampung dengan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan titik temu.

 

Menanggapi adanya laporan ke kepolisian, pihak KIM menyatakan menghormati proses hukum.

 

“Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut,” katanya.

 

Terkait dengan label BPOM dan halal, KIM mengklaim telah melakukan verifikasi terhadap seluruh produk dari para pelaku usaha yang tergabung di dalamnya. Mereka juga membuka diri jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi lanjutan.

 

“KIM yang baru memulai usaha telah diposisinya seolah-olah zolim terhadap karyawan dan hal tersebut sangat merugikan perusahaan karena setiap langkah perusahaan selalu taat hukum dan aturan,” ujar Rilo, menyatakan keprihatinannya.

 

Meskipun diterpa sejumlah masalah, pihak KIM menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, sembari menghargai kontribusi para mantan karyawan yang turut membantu perusahaan di masa awal.

 

“Kami ingin terlibat juga menjadikan Kota Bandarlampung yang sudah menuju metropolitan dan pariwisata,” pungkasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *