Ahli Pidana: Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr Heni Siswanto SH MH, bersaksi dalam sidang pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan, dan terdakwa Ahmad Syahruddin pembuat ijazah palsu, juga ketua PKBM Bugenvil, di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 10 Juli 2025.

 

Dalam kesaksianya, Heni Siswanto mengatakan bahwa dalam kasus ini sifat jahat dari perkara ini ada, dan unsur Pidananya berniat jahatnya itu (mensrea). Dilihat awalnya terdakwa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak bisa buat daftar. “Lalu menggunakan ijazah keluaran PKBM Bugenvil yang diduga palsu lalu di ganti kembali dengan ijazah keluaran PKBM Anggrek. “Kalau saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (culpa),” kata Heni Siswanto.

 

Dihadapan majelis hakim dengan hakim Ketua Galang Syafta Aristama SH MH, bersama Dian Anggraini SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota, Heni Siswanto menjelaskan bahwa dirinya juga pernah diminta keterangan oleh Polda Lampung dan menjelaskan dalam perkara ini terkait adanya pihak ketiga dalam hal ini penyertaan sesuai dengan Pasal 55 KUHP karena ada orang yang menyuruh. “Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai Ahli yang mulia,“ kata Alumni S3 Hukum Undip Semarang ini.

 

Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Ahli, “Apa memungkinkan Pasal 68 & 69 UU Sisdiknas bisa masuk keranah dalam delik umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” kata Hakim

 

Ahli pun menjawab “Itu memungkinkan bisa masuk ke delik umum Pasal 263 karena banyak pihak yang dirugikan,” kata Heni.

 

Hakim anggota lainnya bertanya “Terkait surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum atas asas Dominus Litis merupakan (kewenangan penuh jaksa) dalam membuat dakwaan yang Obscur Libel. karena ada yang berbeda dari keterangan saksi dengan terdakwa apakah masuk Pasal 154 KUHP?,“ tanya hakim anggota.

 

Ahli pun menjawab “Itu tergantung kewenangan hakim karena hakim merupakan penegahak hukum yang diberikan kewenangan untuk memegang penuh terhadap persidangan ini atas putusannya nanti,” katanya.

 

Terdakwa Ahmad Syahruddin Dibantar

 

Sementara untuk perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin ditunda, karena terdakwa Ahmad Syahruddin masih rawat jalan akibat serangan penyakit jantung yang menimpa terdakwa pada sidang Kamis 3 Juli 2025 lalu. Terdakwa harus dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.

 

Melalui kuasa hukumnya terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi SH, kemudian memberikan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim agar terdakwa Ahmad Syahrudin melakukan istirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025. “Yang mulia kami hanya manyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahrudin harus beristirahat total atas anjuran dokter,” kata Eko kepada Majelis Hakim.

 

Majelis mengabulkan agar perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahrudin ditunda selama satu pekan. Sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan dengan saksi meringankan (adcharge) pada 17 Juli 2025 mendatang. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *