Pringsewu, sinarlampung.co-Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Drs Heri Iswahyudi M.Ag, yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, didakawa melakukan korupsi anggaran hibah Tahun Anggaran 2022.
Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.
Dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan. Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa. (Red)
Tinggalkan Balasan