Bandar Lampung, sinarlampung.co – Belum usai polemik dugaan pemalsuan identitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini dinas tersebut kembali disorot terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan pengadaan perlengkapan sekolah tahun anggaran 2024.
Pemerhati pendidikan dan Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, Disdikbud seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
“Apa yang terjadi di Disdikbud secara langsung merusak kepercayaan publik dan berdampak negatif pada kualitas pendidikan. Lembaga ini seharusnya menjadi garda depan dalam membangun pendidikan yang bersih dan profesional,” ujar Gunawan, Rabu (10/7/2025).
Gunawan menilai temuan BPK mengenai dugaan mark up harga barang dan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Temuan BPK bukan hal sepele. Jika benar ada pemilik perusahaan yang hanya ‘dipinjam’ namanya dalam proyek pengadaan, ini masuk kategori penyimpangan serius. BPK harus segera menyerahkan hasil temuannya kepada aparat hukum untuk diproses secara pidana,” tegasnya.
Gunawan menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik manipulasi semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda karena telah merugikan keuangan negara. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.
“Bila BPK enggan melapor, masyarakat tetap punya hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke APH. Dasarnya cukup kuat, yakni LHP BPK dan informasi yang berkembang di publik,” katanya.
Terkait perusahaan yang mengaku hanya dipinjam untuk kepentingan proyek, Gunawan menyarankan agar pihak tersebut segera memberikan klarifikasi terbuka untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam praktik curang.
“Klarifikasi ini penting agar perusahaan tidak ikut terseret dalam kasus hukum. Penyelidikan lanjutan harus memastikan apakah benar perusahaan itu tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan penyimpangan terjadi,” ujarnya.
Gunawan juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung. Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh di tubuh Disdikbud Bandar Lampung. (***)
Tinggalkan Balasan