Tanggamus, Sinarlampung.co– Penyelidikan atas dugaan penguasaan sepihak, Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Supriono oleh pihak Bank BRI Unit Wonosobo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Supriono.
SP2HP dengan nomor SP2HP/279/VII/RES.1.11 tertanggal 4 Juli 2025 itu diantar oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik pembantu Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Dalam surat tersebut dijelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pelapor serta para saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Selanjutnya, penyidik berencana mengamankan Sertifikat Tanah milik Supriono serta melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan peserta gelar di Polres Tanggamus. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabar ini turut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Supriono dari Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus. Adi Putra Amril, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa SP2HP tersebut telah diterima oleh kliennya.
“Benar, saya diberitahukan langsung oleh Pak Supriono via telepon WhatsApp bahwa SP2HP diantar langsung oleh Aipda Hebron Silalahi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus,” terang Adi Putra Amril.
Ia pun mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak terlapor. “Alhamdulillah, pihak BRI Unit Wonosobo sudah diperiksa. Dari isi SP2HP memang tidak disebutkan tanggal pemeriksaan, namun hal itu merupakan wewenang penyidik,” imbuhnya.
Adi juga berharap pihaknya dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.
“Bukan hanya Pasal 372 KUHP saja yang perlu digunakan. Kami mendorong agar kejahatan perbankan dalam kasus ini juga diungkap berdasarkan undang-undang perbankan. Jika dibutuhkan, kami siap menghadirkan saksi ahli untuk membongkar dugaan pelanggaran perbankan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa Supriono bisa jadi hanya salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum perbankan di masyarakat. “Kami meminta pihak BRI bertanggung jawab secara institusi dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan di luar sana masih banyak pelanggaran hukum perbankan yang luput karena masyarakat kurang memahami hak-haknya,” pungkasnya. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan