Bareskrim Polri Tangkap Perwira Polres Nunukan Diduga Selundupkan Sabu

Kalimantan Utara, sinarlampung.co – Empat oknum anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, termasuk diantaranya Iptu Sony Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.

 

Penangkapan berlangsung pada Rabu (9 Juli 2025) di Dermaga Tradisional Haji Putri, Sebatik, Nunukan.

 

Penangkapan ini diduga merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus, meskipun belum dijelaskan secara rinci apakah terkait dengan kasus narkoba atau pelanggaran lain.

 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Sunarwan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik penangkapan para anggotanya itu.

 

“Saya belum mengetahui alasan penangkapan itu. Saat ini masih kumpulkan data dan saksi. Nanti akan dirilis juga kepada wartawan,” ujar Sunarwan dikutip dari TribunKaltara.com, Kamis (10 Juli 2025).

 

Diketahui setelah melakukan penangkapan, Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah Iptu Sony di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.

 

Namun belum ada keterangan apakah ditemukan barang bukti terkait narkoba dalam penggeledahan tersebut.

 

Polri Akan Tindak Tegas

 

Polri akan menindak tegas Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya yang ditangkap atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. 

 

Selain terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, mereka juga akan diproses secara hukum pidana.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sanksi tegas itu diberikan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan terhadap anggota lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *