Bandar Lampung, sinarlampung.co – Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Bandar Lampung yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat KONI Kota Bandar Lampung, GOR Siger, Way Halim, pada Jumat (11/7/2025), dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Agenda yang semestinya menjadi forum pemilihan ketua baru tersebut gagal dilanjutkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan administratif, terutama menyangkut keabsahan jumlah peserta yang hadir.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya hadir 12 dari total 25 pengurus, ditambah dua perwakilan rumah biliar. Jumlah itu dinilai tidak memenuhi kuorum, sehingga keabsahan musyawarah pun dipertanyakan.
“Musyawarah kota ini tidak bisa dilanjutkan karena banyak peserta yang tidak hadir. Secara otomatis, keputusan-keputusan yang diambil dalam forum ini tidak bisa dianggap sah. Karena peserta yang hadir kurang 2/3 dan tidak ada perwakilan dari rumah billiar,” ujar pemilik City Billiar, Made Suaryana.
Situasi tersebut memicu perdebatan panjang dalam forum, hingga akhirnya sidang musyawarah dinyatakan deadlock dan tidak dapat diteruskan.
Ketua Bidang Humas dan Publikasi Pengprov POBSI Lampung, Syahronie Yusuf, menyayangkan ketidaksiapan panitia lokal dalam menggelar agenda penting ini. Ia menekankan pentingnya verifikasi data peserta sejak awal agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Saya meyakini hasil musyawarah ini tidak diakui Pengprov. Kami dari Pengprov akan melakukan evaluasi dan segera mengambil langkah-langkah organisasi sesuai AD/ART POBSI,” tegasnya.
Dengan musyawarah yang berakhir tanpa keputusan, masa depan kepengurusan POBSI Bandar Lampung untuk periode mendatang pun menjadi tidak menentu. Pengprov POBSI Lampung disebut-sebut akan mengambil alih sementara kepengurusan hingga musyawarah ulang dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai aturan organisasi. (*)
Tinggalkan Balasan