Pringsewu, sinarlampung.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain TH, penyidik juga menetapkan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, sebagai tersangka.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada Jumat (11/7/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Bimtek yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya kegiatan sebesar Rp13 juta per peserta dibebankan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN sementara Rp2 juta diberikan kepada peserta dalam bentuk cashback.
Dalam perkara ini, TH diduga menginstruksikan seluruh kepala pekon agar menganggarkan biaya kegiatan tersebut melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Instruksi itu membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek yang dilaksanakan di luar daerah.
Sementara ES diduga menawarkan kegiatan melalui TH, sekaligus memalsukan beberapa dokumen termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi. ES juga diduga melakukan markup dalam pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Setelah diperiksa secara intensif, Kejari Pringsewu menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 24 KUHP.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua pihak terkait diminta untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum serta optimalisasi pengembalian kerugian negara. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan