Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal peringatan tegas kepada para kepala daerah yang baru dilantik. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7), lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani sejak berdiri melibatkan unsur pemerintahan daerah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa dari total 1.666 perkara, sebanyak 854 kasus atau sekitar 51 persen berkaitan langsung dengan pemda—baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Data ini menjadi alarm yang tak bisa diabaikan.
“Jabatan itu sifatnya hanya sementara, hanya 5 tahun, maksimal 10 tahun. Lakukanlah yang terbaik untuk pembangunan daerah dan negara kita. Jangan bergaya di atas mobil, sementara rakyat kita menderita,” ujar Johanis dalam forum yang dihadiri perwakilan enam provinsi: DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, dan inspektorat turut hadir. Tujuannya: memperkuat komitmen kolektif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” tegas Johanis.
KPK menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan daerah dan strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah instrumen pengawasan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) disebut sebagai alat deteksi dini yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyuarakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola daerah yang transparan dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus dimulai dari pemimpin, terutama dalam hal pengelolaan anggaran.
“Jakarta memiliki anggaran Rp91,2 triliun, tahun depan menjadi Rp94 triliun, pasti semua orang tergiur. Untuk itu, pengelolaan (anggaran) menjadi bagian dari sikap antikorupsi sebab sikap antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Kedepannya, saya berharap dan mendoakan terutama bagi semua kepala daerah, tidak ada yang ketika tertangkap itu bahagia,” tegasnya.
Pramono juga memaparkan berbagai inisiatif yang sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat budaya antikorupsi, mulai dari sosialisasi kepada kepala daerah dan direksi BUMD, hingga festival dan kampanye publik. Ada pula pelatihan *fraud risk assessment* serta program “pejabat mengajar” yang membumikan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.
Selain memperkuat komitmen, rapat ini juga menjadi ruang diskusi penting dalam menyikapi potensi penyimpangan, terutama dalam efisiensi belanja daerah. Perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2025 menjadi salah satu titik krusial yang disorot KPK.
KPK mendorong penggunaan MCSP secara menyeluruh agar risiko benturan kepentingan bisa teridentifikasi lebih awal. Selain itu, kepala daerah juga diimbau untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan memberdayakan penyuluh antikorupsi (PAKSI dan API) di daerah masing-masing.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo, Direktur Korsup Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama, serta Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha turut hadir dan memberikan penguatan kepada para peserta forum.
Melalui sinergi dan sistem pencegahan yang terintegrasi, KPK berharap tata kelola pemerintahan daerah akan semakin akuntabel, dan yang terpenting: pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (***)
Tinggalkan Balasan