PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. Hamzah, S.H.,M.H., P.I.A., mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional dan beberapa pejabat yang pernah mengurus awal HGU, perlu didengar untuk memperkuat dugaan penyimpangan dalam kasus di Tulangbawang.

 

Baca: Mengenal PT SGC Perusahaan Gula Terbesar Indonesia di Lampung, Kasus Kerugian Akibat Pembakaran Lahan Mandek di Kejati Lampung

 

Baca: Masyarakat Lampung Dukung Kejagung Tetapkan Tersangka Bos SGC

 

“Ada beberapa persoalan serius terkait SGC yang perlu dibuka ke publik. Salah satunya data dari Bupati Tulang Bawang dan BPN Lampung yang pernah menunjukkan adanya dugaan penggelapan pajak dengan jumlah triliunan dari SGC,” kata Prof. Hamzah, menjawab pertanyaan wartawan, terkait desakan tiga lembaga swadaya masyarakat; AKAR, Pematank, dan Keramat untuk mengusut korupsi PT Sugar Group Companies (SGC), Kamis 10 Juli 2025 malam.

 

Menurut Prof Hamzah dugaan penggelapan pajak triliunan rupiah ini yang harusnya menjadi konsentrasi awal penelusuran pihak terkait. “Ngemplang pajak dan penyerobotan lahan dengan melawan hukum –onrechtmatigdaad- itu tindak pidana. Mengapa dibawa ke lembaga pembuat undang-undang (DPR RI, red) ya, kan seharusnya ke lembaga gizheling atau paksa badan yang dikenakan ke SGC,” ujar Prof. Hamzah, yang menyitir bahwa saat ini Negara sedang dalam “tekanan” oligarki.

 

Guru Besar FH Unila ini mengaku mendengar informasi bahwa KPK tengah mendalami dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC terkait dengan terbitnya Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 33 Tahun 2020. “Informasinya beberapa pejabat Pemprov Lampung telah diperiksa. Memang tidak di Gedung KPK, tapi di Lampung inilah. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi pengemplangan pajak oleh SGC bukan sekadar isu, dan muaranya adalah Pergub 33 Tahun 2020 ini,” tuturnya lagi.

 

Dikatakan, selain persoalaan dugaan pengemplangan pajak dengan nilai triliunan rupiah, masalah yang harus diungkap dalam kasus SGC juga menyangkut dugaan penguasaan lahan dan manipulasi HGU.

 

Apalagi, kata Hamzah Senin 14 Juli 2025 PT SGC diundang Komisi II DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan mencaplok lahan diluar yang ditentukan dalam HGU. Diundang juga Kementerian ATR/BPN RI, dan Pemprov Lampung. Hal itu merupakan keputusan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN RI, Rabu 9 Juli 2025 lalu.

 

Ukur Ulang Lahan SGC

 

Seperti diketahui, mengemukanya dugaan penggunaan lahan diluar HGU yang telah ditentukan pemerintah oleh PT SGC setelah Aliansi Tiga LSM asal Lampung: Akar, Keramat, dan Pematank, menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI sebanyak 2 kali.

 

Dilanjutkan dengan kehadiran para aktivis tersebut dalam acara pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemprov Lampung tanggal 2 Juli lalu di Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.  Dan saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan perlu dilakukannya pengukuran ulang atas lahan PT SGC terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya kepada perusahaan tersebut.

 

Perlunya dilakukan pengukuran ulang atas lahan SGC mendapat dorongan serius dari anggota Komisi II DPR RI Dapil Lampung I, Zulkifli Anwar. Legislator asal Partai Demokrat ini bersikukuh bahwa langkah pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh PT SGC merupakan wujud nyata bagi rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.  

 

“Untuk biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” kata Zulkifli Anwar saat Raker Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN RI.  (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *