Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nama mantan Wakil Bupati Tangggamus, AM Syafii, disebut ikut menerima aliran dana fee 20 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun anggaran 2021-2022. Hal terungkap dalam fakta persidangan, dari terdakwa Agung Pamungkas (AP), saat bersaksi di di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan keterangan dari klien kita dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 persen berdasarkan hasil jawaban dari saksi Pono Edi Santoso menyebutkan bahwa uang fee proyek dua puluh persen itu dibagikan kepada empat orang,” kata Johar, kuasa hukum Agung Pamungkas, usai sidang, Senin 14 Juli 2025.
Johar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari klienya Agung Pamungkas, bahwa fee proyek sebesar 20 persen tersebut diberikan kepada saksi Pono Edi Santoso baik melalui bukti transfer maupun bertemu langsung disebuau hotel di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Keterangan dari klien kami dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20% berdasarkan hasil jawaban saksi Pono Edi Susanto bahwa uang dibagikan empat orang yaitu Pono Edi Susanto, Sarjono, Palachi dan mantan wakil Bupati Tanggamus, AM Syafii,” ujarnya.
Kasus itu muncul setelah Agung Pamungkas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, ada pun tersangka yakni berinisial ASP yang menjabat sebagai Direktur PT Flea Briliant Agung. “Jadi tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu 13 November 2024 lalu.
Proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar dan merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.
Dalam kasus korupsi Pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT BPRS Tanggamus itu, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yatiu dua mantan Direktur PT. BPRS. Mereka adalah FD, mantan Direktur Utama PT BPRS dan S yang pernah menjabat sebagai Direktur PT. BPRS.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD. Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasi pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus pada Kamis 21 November 2024, Pukul 14.00 WIB.
Menurut Kajari, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial FD dan S adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jas Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku, dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.
Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
“Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama “ASP” selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG,” ucap Kajari.
Dijelaskan Kajari, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp.1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT. BPRS. “Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkapnya.
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan