Kejati Lampung Diminta Berguru ke Kejari Pringsewu

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penetapan tersangka dan tersangka terpilih kasus tindak pidana korupsi oknum pejabat ASN dan pihak swasta yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu mendapat apresiasi.

 

Disampaikan oleh LSM Pro Rakyat Provinsi Lampung, Ketua Umum Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE, saat dimintai pendapat oleh awak media di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Sabtu (12/7/2025).

 

“ Penetapan para tersangka oknum ASN pejabat daerah Dinas PMD Kabupaten Pringsewu dan pihak swasta langsung dilakukan disingkirkan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu kami apresiasi dan sambut baik,” kata Aqrobin, AM didampingi Johan Alamsyah, SE

“Ini langkah tegas oleh pihak Kejaksaan sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan tidak ada main mata dengan pelaku tindak kejahatan pidana korupsi. Penyidik transparan, objektif, profesional. Dalam kasus tindak pidana korupsi walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus perbuatan pidananya,” lanjut Johan Alamsyah.

 

“Jadi ini harus kita ingat, ini sudah menerapkan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Penegakkan hukum harus sama, adil, tidak memandang siapa pun. Kami meminta seluruh Kejaksaan di Provinsi Lampung harus sama dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu, tidak ada tebang pilih, tidak ada diskriminasi, meskipun sudah mengembalikan kerugian negara, dan dengan alat bukti yang sama seperti dengan Pringsewu memalsukan dokumen seperti kuitansi, bukti hotel, mark up up tersangka dan ditahan. Dan kinerja kerugian negara atau perbuatan negara dalam korupsi tidak hanya berdasarkan perhitungan dan penetapan BPK RI atau BPKP RI.

 

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran Pidana Khusus untuk mempelajari pembelaan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Pringsewu,” tegas Johan.

 

“Kami harap penegak hukum tindak pidana korupsi di Lampung tidak tebang pilih dan benar-benar ditegakkan,” tutup Aqrobin AM 

 

Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, menurut perhitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan hasil perhitungan Kejaksaan Negeri Pringsewu potensi kerugian negara Rp1 miliar dari kegiatan Rp1,3 miliar, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 835.400.000. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *