Proyek Islamic Center Gunung Sugih Mangkrak, BPK Temukan Pelanggaran Perpres dan Rekomendasikan Denda Rp130 Juta

Lampung Tengah, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Islamic Center Gunung Sugih di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tersebut.

 

Proyek lanjutan Islamic Center Gunung Sugih yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya (PKP2CK) Lampung Tengah, sempat mengalami mangkrak selama beberapa tahun. Pada tahun 2024, proyek ini kembali dilanjutkan dengan penyedia jasa konstruksi CV BM berdasarkan kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/KTR/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp13,6 miliar.

 

Namun, berdasarkan audit BPK, hingga batas waktu kontrak 3 November 2024, progres fisik pekerjaan baru mencapai 88,60 persen, atau mengalami deviasi 11,40 persen dari rencana. Bagian pekerjaan yang belum selesai meliputi area toilet dan wudhu, interior lantai 1 dan 2, serta eksterior bangunan.

 

Ironisnya, penyedia jasa diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan melalui Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM-2/X/2024 tertanggal 1 November 2024, dengan tambahan waktu 50 hari kalender. Keterlambatan penyelesaian tersebut dikenai sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai, yaitu senilai Rp11,75 miliar.

 

Pekerjaan akhirnya dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 23 Desember 2024. Meski demikian, BPK mencatat adanya keterlambatan selama 49 hari, dan nilai denda yang harus diproses oleh Pemkab Lampung Tengah mencapai Rp130,9 juta.

 

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas PKP2CK, Veni Libriyanto, untuk memproses dan menyetorkan denda keterlambatan ke kas daerah. Hingga berita ini diturunkan, Kadis PKP2CK belum memberikan tanggapan atas rekomendasi BPK tersebut. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *