Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka mendesak Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, agar bersikap lebih tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai banyak mandek.
Rombongan LSM Pro Rakyat dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, dan Ketua Biro Pengkajian Hukum Fitri Nur Asiah Kusuma, S.H. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Lampung yang saat ini dikomandoi Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Aqrobin.
Ia juga menyinggung lemahnya penyelesaian beberapa kasus besar yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus-kasus korupsi seperti perjalanan dinas Sekwan Tanggamus yang diduga merugikan negara dan disertai pemalsuan dokumen, hingga kasus PT Lampung Energi Berjaya yang sudah ada penyitaan barang bukti, masih jalan di tempat. Kasus RSUD Abdul Moeloek yang cacat konstruksi juga belum jelas kelanjutannya,” ujar Johan Alamsyah.
“Kami akan melaporkan perkara-perkara yang mandek ini ke Kejaksaan Agung untuk diambil alih, serta ke Komisi Kejaksaan,” tambahnya.
Senada, Fitri Nur Asiah Kusuma menyoroti praktik diskriminasi hukum dalam penanganan perkara korupsi.
“Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Seperti yang dilakukan Kejari Pringsewu, meski ada kerugian negara, pemalsuan dokumen, dan barang bukti sudah disita, pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini yang seharusnya jadi standar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan tetap berkomitmen profesional dan terbuka terhadap kritik.
“Penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap profesional, transparan, dan adil. Jika ada oknum yang tidak profesional, silakan dilaporkan. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.
Aqrobin menambahkan, pihaknya juga membawa laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Lampung.
“Selain mempertanyakan kinerja penindakan korupsi di Kejati Lampung, kami juga meminta Pak Kajati memerintahkan para Kajari di daerah agar memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung. Kami juga menyerahkan laporan dugaan kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen, dan mark up kegiatan,” tutup Aqrobin. (*)
Tinggalkan Balasan