Tanggamus, Sinarlampung.co – Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Seorang tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ (alm) meninggal dunia pada Sabtu (5/7/2025) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang.
SZ yang merupakan tahanan pengadilan awalnya dirawat karena didiagnosa mengidap demam berdarah dengue (DBD). Namun ironisnya, meskipun kondisi kesehatannya belum stabil, ia dipulangkan dari RSUD BM pada 4 Juli 2025.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari, mengungkapkan SZ dipulangkan dalam keadaan lemah dengan hemoglobin hanya 7 dan trombosit 6 ribu.
“Saya sempat bertanya ke perawat rutan, kok bisa dipulangkan kalau masih seperti itu? Katanya sudah atas persetujuan dokter,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).
Keesokan harinya, kondisi SZ semakin menurun. Tepat pukul 16.00 WIB, ia kembali dirujuk ke RSUD BM. Namun hanya berselang satu jam, SZ menghembuskan napas terakhir di ruang UGD.
Menanggapi polemik ini, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, membantah pihaknya melakukan kelalaian. Menurutnya, SZ telah mendapat transfusi empat kantong darah selama tujuh hari, dengan diagnosa DBD.
“Secara fisik kondisinya membaik, hanya saja trombosit tetap 6 ribu. Kami menyarankan rawat jalan dan rujukan ke tempat yang lebih lengkap, karena kami tidak sanggup menangani,” jelasnya.
Namun, pernyataan itu memicu kritik keras sejumlah dokter dan pakar kedokteran. Mereka menilai keputusan memulangkan SZ sangat tidak tepat.
“Trombosit 6 ribu itu sangat berbahaya. Pasien berisiko syok hipovolemik yang bisa berujung kematian. Suhu tubuhnya pun masih 38,1 derajat, artinya belum layak pulang,” terang salah satu dokter yang meninjau hasil lab SZ.
Ia menegaskan, DBD yang diderita SZ sudah tergolong akut sehingga membutuhkan perawatan intensif. “Penyakit akut seperti ini penanganannya tidak bisa sembarangan, harusnya tetap rawat inap,” imbuhnya.
DPRD Gelar RDP Tertutup
Merespons kasus ini, Komisi IV DPRD Tanggamus langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama jajaran RSUD BM pada Selasa (15/7/2025). Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi IV Edi Romzi bersama anggota serta Direktur RSUD BM dr. Theresia Hutabarat dan tim medis.
Edi Romzi mengungkapkan pihaknya mendalami kronologi perawatan SZ. Bahkan, dr. Theresia sempat menangis saat hearing. “Hearing ini baru mendengarkan dari satu pihak. Kami akan menelaah dan mengonfirmasi ke pihak lain untuk memastikan kebenarannya,” tegas Edi.
Desakan Pencopotan Direktur RSUD
Ketua DPD LPKNI, Yuliar Baro, mengecam keras tindakan RSUD BM. Ia menilai Direktur RSUD Theresia Hutabarat gagal memimpin dengan baik hingga menimbulkan korban jiwa. “Saya meminta Bupati segera mengganti Direktur RSUD Batin Mangunang. Banyak masalah internal di rumah sakit itu yang tak terselesaikan. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Tanggamus,” tegasnya.
Hingga kini, pihak keluarga SZ belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas meninggalnya SZ. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai cermin buruk layanan kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan