Mantan Sekda Way Kanan Tiba-tiba Plt Kadis PMDT Lampung?

Bandar Lampung, sinarlampungco-Penunjukan mantan Sekda Way Kanan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung cukup mengagetkan banyak pihak. Pasalnya penunjukan terhadap Saipul itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pasalnya, dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. “Jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di provinsi dan langsung menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, maka ini jelas berpotensi melanggar surat edaran Menpan-RB. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ungkap seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Rabu 17 Juli 2025.

Menurut dia, Penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi juga harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa proses tersebut, status jabatan yang diemban berpotensi cacat hukum dan maladministrasi.

Surat Edaran Menpan-RB tersebut juga menekankan bahwa masa jabatan Plt hanya boleh maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, serta harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT. 

Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. “Penunjukan jabatan strategis harus berbasis pada aturan yang berlaku, bukan atas dasar kedekatan atau lobi politik. Bila tidak sesuai prosedur, maka semua kebijakan yang ditandatangani Plt tersebut bisa dianggap tidak sah,” ujar sumber tersebut.

Jika benar mantan Sekda Kabupaten Waykanan, belum secara sah dimutasi atau diangkat sebagai pejabat eselon II di Provinsi Lampung, maka penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi berpotensi melanggar SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, SE BKN No. 1/SE/I/2021, dan Sistem merit dan prinsip KASN. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *