Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hasil ekshumasi (otopsi) mayat Brigpol Erik Alniaro, Bintara Unit Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang ditemukan tewas dengan penuh misteri itu menyebutkan dalam tubuh almahum terdeteksi Amfetamina dan Nikotin. Selain itu ada memar akibat benda tumpul dan luka sayatan pada tulang jakun. Deteksi kematian sekitar lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi Senin 17 Maret 2025.

Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan?

Baca: Misteri Kematian Briptu Erik Alniaro di Way Kanan, Ayah Curiga Anaknya Dibunuh Polisi Akan Lakukan Eksumasi

Baca: Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono yang menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (Alm.) Brigadir EA (Alm.) Bin Alipir Nomor 244/Tokling/2025 (Ginjal Kanan), 245/tokling/2025 (Lidah), 246/tokling/2025 (Mukosa Lambung), 247/tokling/2025 (Jantung), 248/tokling/2025 (Hati) dan 249/tokling/2025 (Paru Kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.

“Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah Obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani Attention Deficit Hyper Activity Disorder (ADHD), dan Narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan di dalam tumbuhan Tembakau merupakan zat adiktif,” kata AKP Ade Laksono, saat konferensi Pers di Polda Lampung, terkait hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kematian Brigpol EA di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa 15 Juli 2025 .

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin yang ada di dalam bagian tubuh dari Alm. EA tersebut dapat menimbulkan Halusinasi, Gelisah, Resah, Kecemasan, Perubahan Suasana Hati, Mudah Tersinggung dan Depresi. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun Obat yang berbahaya yang masuk kedalam tubuh Alm EA tersebut tidak ditemukan ada Obat bius lokal, Obat bius regional, atau Obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuhnya,” katanya.

Selanjutnya, ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr Chatrina Andryani menjelaskan bahwa pada saat dilakukan ekshumasi (penggalian kubur) kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, dan pada pemeriksaan luar ditemukan warna merah keunguan pucat pada dahi kiri sampai dengan puncak kepala kiri. “Lalu warna merah kecokelatan bercampur kehitaman pada rahang kanan dan dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada Leher depan Kanan dan Kiri, luka terbuka pada Leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat,” ujar dr Chatrina Andryani.

Menurut dr Chatrina Andryani pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada tulang jakun, serta saluran pencernaan dan saluran tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.

“Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri. Warna merah kecokelatan pada otot dada kanan, warna merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul,” ujar dr Chatrina. 

Selanjutnya ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. Perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi. “Sebab meninggalnya orang ini adalah terputusnya Tulang Jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.” jelas dr Chatrina Andryani.

Sementara Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa ekshumasi jenazah Almarhum Brigpol EA ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga. Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan mayat Brigadir EA (Alm) pada Selasa Tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB keluarga Brigadir EA dengan keras menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah ER, dan membuat surat pernyataan penolakan. Brigadir EA ditemukan dirumah miliknya tepat di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. 

Menurut Kapolres ekshumasi dilakukan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, sebelum nya telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi Kamino Way Kanan pada Hari Selasa, 7 Januari 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.

Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan hingga saat ini masih banyak kekurangan, “Kami ucapan terima kasih atas suport dan dukungan dari semua pihak atas telah dilaksanakannya hasil ekshumasi jenazah almarhum Brigpol EA pada hari ini di RS. Bhayangkara Polda Lampung,” katanya.

Namun hingga pengumuman hasil ekshumasi, belum diketahui pasti kesimpulan kasusnya bunuh diri atau di bunuh. Jasad Erik ditemukan telungkup di kamar mandi dalam kamar pribadi rumahnya. Sebelumnya Kapolres Way Kanan hanya menyebut korban bunuh diri, namun motifnya tidak pernah terbuka dan terkesan tertutup.

Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit Rs Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, Ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani.

Tampak juga, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik, Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Dodik Hemanto, serta Keluarga dan istri korban. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *