Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

Pesawaran, sinarlampung.co – Kabel jaringan WiFi yang tampak semrawut dan menggantung di tiang-tiang listrik wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, belakangan menuai keresahan warga. Selain mengganggu pandangan dan membahayakan pengguna jalan, jaringan kabel itu diduga dipasang secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang.

Lebih mencengangkan, salah satu jaringan WiFi tersebut disebut-sebut milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial RZ. Informasi ini muncul dari pengakuan seorang pekerja lapangan yang tengah memasang kabel di lokasi. “Ini punyanya Pak RZ, anggota dewan. Kami cuma disuruh pasang,” ujar salah satu teknisi, yang enggan disebutkan namanya.

Warga mempertanyakan sikap pejabat publik yang seharusnya memberi contoh taat aturan, bukan malah diduga ikut melanggar hukum. “Kalau benar itu punya anggota dewan, berarti ada penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga Kedondong.

Pemasangan kabel secara ilegal dengan menumpang di tiang milik PLN diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dalam Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Selain itu, jika jaringan internet ilegal tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 30 UU tersebut mengatur soal akses ilegal dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara dari sisi aset negara, pemasangan kabel tanpa izin di tiang PLN dapat dikategorikan sebagai perusakan atau penggunaan fasilitas negara tanpa hak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Meski keterlibatan RZ masih bersifat dugaan, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan hanya karena menyangkut nama pejabat. “APH harus segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran. Ini bukan soal kabel saja, tapi soal ketaatan pada hukum,” ujar tokoh masyarakat Kedondong.

Warga mendesak Polres Pesawaran untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk jika benar ada oknum anggota dewan. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran turut mengawal proses hukum dan menerapkan aturan secara tegas, termasuk jika ditemukan unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. PLN Unit Induk Distribusi Lampung juga didesak segera menertibkan kabel liar, menghitung potensi kerugian negara, dan menindak pelanggaran secara administratif maupun hukum.

Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Pesawaran didorong untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau setidaknya meminta klarifikasi dari anggotanya yang diduga terlibat, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Komisi Informasi Provinsi Lampung juga diharapkan ikut memastikan keterbukaan informasi kepada publik, terutama soal legalitas jaringan internet yang menggunakan fasilitas publik seperti tiang listrik.

Jika dari proses hukum ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan. “Kami minta semua pihak bergerak cepat. Jangan sampai karena melibatkan pejabat, lantas dibiarkan. Ini soal keadilan,” tegas seorang warga.

Masyarakat Kedondong menyuarakan tiga tuntutan utama: penertiban segera kabel-kabel liar oleh PLN dan pemerintah daerah, pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan anggota dewan, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada pejabat yang terlibat, ini bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan,” kata warga dengan nada tegas.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota DPRD berinisial RZ yang namanya disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Mahmuddin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *