Guru SMP Negeri Trimurjo Yang Cabuli Keponakan Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum guru SMP Negeri Trimurjo, Lampung Tengah, RS (51), yang terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Aksi RS yang juga dilakukan bergantian dengan anak kandung MP (17) (sudah divonis), selama tahun 2022-2024. Kasus yang sempat janggal ternyata sudah proses sidang sejak ramai disorot media. Karena kedua pelaku sempat diamankan Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu namun pelaku sempat bebas.

Baca: Kasus Oknum Guru dan Anak Cabuli Keponakan di Kota Metro Janggal, Pelaku Bebas Sejak Januari 2025?

Pada persidang tertutup Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kota Metro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. “Iya benar ada sidang kasus oknum guru cabuli keponakan itu telah memasuki tahap penuntutan. Sidang lanjutan materinya tuntutan. Informasi yang saya dengar dituntut 10 Tahun Penjara dan Subsider 2 Bulan. Tapi lebih jelasnya nanti bisa dicek di Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Metro,” kata sumber di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa, 15 Juli 2025.

Pada situs resmi SIPP PN Kota Metro, disebutkan oknum guru RS asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo dituntut oleh team Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Alex Subarkah, SH, Muhammad Hakam Hamada, SH dan Agisa Tri Handias SH dengan tuntutan 10 tahun penjara denda Rp100 juta.

“Menyatakan terdakwa R****** S****** Bin M***** AS bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R******** S****** Bin M******** AS dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Bulan; Perkara dugaan oknum guru cabul ini telah berproses hukum sejak pertengahan tahun 2024, dan sempat terhenti karena adanya beberapa faktor. 

Pengakuan Pelaku

Saat ditangkap Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu. Keduanya mengakui perbuatan mereka dilakukan berulang kali sejak Januari 2022 sampai Juni 2024. Pengakuan oknum guru RS (51) itu disampaikan dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, bahkan pelaku telah berulang kali menggagahi keponakannya sendiri.

Meskipun begitu, pelaku mengaku tidak mengetahui jika anak kandungnya berinisial MPSS (17) turut serta meniru jejak sang ayah dengan menyetubuhi korban yang merupakan sepupunya sendiri. RS mengaku tergoda dan khilaf sehingga nekat melakukan perbuatan bejat tersebut. 

Pelaku bahkan mengakui jika dirinya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo. Saat ditanya wartawan RS mengaku menggagahi keponakannya sendiri berkali-kali dengan dalih perbuatan yang dilakukan bersama keponakannya tidak disertai unsur paksaan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *