Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap seorang kontraktor buronan kasus korupsi yang setahun dicari. Tersangka Khusni Mubarak (42), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess guru Madrasyah Aliah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di sebuah rumah makan Padang, Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kajari Lampung Timur melalui Kasi Intelijen, Muhammad Rony, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka Khusni Mubarak mangkir dari panggilan pemeriksaan selama lebih dari satu tahun, meski telah dipanggil secara sah dan patut.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi. Sekalipun pelaku berusaha bersembunyi, kami tidak akan berhenti memburunya. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tak ada tempat aman bagi koruptor,” ujar Rony.
Rony menjelaskan tersangja Khusni Mubarak diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan gedung mess guru MAN IC Lamtim tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek mencapai Rp2,2 miliar. Proyek tersebut terindikasi kuat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Khusni Mubarak langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Khusni Mubarak kini dititipkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan da menghindari risiko melarikan diri, menghilangan barang bukti, atau potensi pengulangi perbuatan.
“Kami berharap proses hukum ini bisa segera rampung. Negara tidak hanya menuntut keadilan, tapi juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara. Ini juga menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lain, terutama di sektor pendidikan,” ujar Rony.
Khusni Mubarak merupakan warga Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lampung Timur, yang berstatus kontraktor. Tersang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak mangkir dari proses penyidikan. (Red)
Tinggalkan Balasan